Ambon,PPID – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DiskominfoSandi) Kota Ambon bersama Yayasan Arika Mahina melakukan sosialisasi SP4N-LAPOR pada komunitas senam segar bugar gembira saat Car Free Day bertempat di kawasan A.Y.Patty, Minggu (8/3/20).
Ina Soselisa dari Yayasan Arika Mahina dikesempatan itu mengajak komunitas senam segar bugar gembira untuk memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan pemerintah berupa SP4N-LAPOR untuk menyampaikan pengaduannya terkait pelayanan publik yang diberikan pemerintah kota Ambon.
Ia mengatakan, SP4N-LAPOR ini harus kita manfaatkan sebaik mungkin karena dengan begitu kita telah membantu Pemerintah Kota Ambon untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
Sementara itu Tatin, selaku admin koordinator SP4N-LAPOR Pemkot Ambon ditempat yang sama sampaikan bagaimana mekanisme dan cara masyarakat dapat menyampaikan pengaduan hingga pengaduan itu ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Dikatakan, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah layanan yang dapat diakses oleh publik artinya masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tentang pelayanan publik dan setiap pengaduan yang masuk dapat dilihat dan dikomentari secara umum.
Tatin menambahkan masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan cara mendownload aplikasi melalui playstore. selain melalui aplikasi SP4N-LAPOR, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduannya melalui SMS ke 1708 atau melalui 08114706999.
Ditambahkan, setiap pengaduan yang masuk bukan saja dapat dibaca oleh Walikota tapi akan terpantau langsung oleh Kantor Staf Presiden dan KemenPAN-RB.
“Masyarakat tidak perlu khawatir jika menyampaikan pengaduan pada layanan SP4N-LAPOR sebab identitas pengadu akan dijamin kerahasiaannya sepanjang pengaduannya menyangkut nama orang,” kata Tatin.
Pantauan Tim Media Center pada kegiatan sosialisasi, komunitas senam segar bugar gembira diberi penjelasan bagaimana cara melapor, apa yang harus dijelaskan dalam pengaduannya dan kapan pengaduan itu diproses. Kegiatan ini mendapat sambutan positif komunitas senam segar bugar gembira ini terlihat dari partisipasi mereka dalam mengisi form pengaduan yang disediakan.
Untuk diketahui, LAPOR merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dikelola dan diawasi oleh tiga lembaga yaitu KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia.
Pemerintah melalui undang-undang no 25 tahun 2009 tentang layanan publik telah memberikan ruang partisipasi warga untuk perbaikan kualitas pelayanan publik. (MCAMBON)