Dinkes Himbau Apotek dan Toko Obat Tak Jual Obat Sirup

AMBON,PPID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon memberikan edaran ke seluruh Apotek dan toko Obat dibawah pengawasan Dinkes untuk tidak lagi menjual obat Sirup.

Kadinkes Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Jumat (21/10/22) di Balai Kota mengatakan hal ini sesuai dengan edaran dari Kementerian Kesehatan tanggal 18 Oktober 2022 tentang hal penyeledikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Ginjal Akut Tipikal pada anak.

“Jadi seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas, dan atau obat bebas terbatas, dalam benuk sirup kepada masyarakat sampai di lakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ujarnya.

“Untuk sementara seluruh obat sirup, jadi bukan hanya Paracetamol atau obat batuk, tapi seluruh obat sirup itu tidak bisa diperjualbelikan,” tambahnya.

Menurutnya, di dalam obat sirup, diduga ada cemaran, EG (Etligikol) dan Dietilen Gikol (DEG). Selain itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM , sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, politilen glikol, sorbito dan Gliserin.

“Yang terkandung didalam obat sirup itu biasa ada pemanisnya, yang disenangi oleh anak  -anak,” ujarnya.

Bahan – bahan dalam obat –obatan sirup lanjutnya, dicurigai mempengaruhi ginjal sehingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut.

“Menunggu pengujian lebih lanjut Pemerintah sudah antisipasi bahwa untuk sementara tidak digunakan dulu sehingga anak-anak kita aman,” terangnya.

Diungkapkan Kadinkes, selain seluruh Apotek dan Toko Obat, tenaga kesehatan baik di seluruh fasilitas kesehatan itu juga diminta tidak meresepkan lagi obat dalam bentuk sirup.

“Yang diresepkan hanya obat hanya dalam bentuk tablet atau puyer atau kapsul yang memang selama ini digunakan,” kata Pelupessy.

Terhadap edaran ini, Kadinkes menandaskan, apabila ada apotek yang melanggar maka akan dikenakan sanksi,

“Nanti kita akan kerjasama dengan BPOM, yang memiliki tugas pengawasan. Intinya nanti bersama-sama dengan BPOM,” tandasnya. (MCAMBON)

 

 

Please follow and like us:

Comments are closed.