Pemerintah Restui 102 Wilayah Zona Hijau Laksanakan Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19

Jakarta,PPID – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Hal itu disampaikan lewat Siaran Pers BNPB nomor 489/Pers-PusdatinKK/BNPB/Dis.02.01/V/202 tanggal 30 Mei 2020. Please follow and…

Selengkapnya