BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Dan Bantuan, Walikota : Bukti Pemerintah Tetap Bekerja

Ambon,PPID – Ditengah kondisi pandemi COVID-19, Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tetap bekerja melayani masyarakat dengan memberikan santunan dan bantuan kepada warga masyarakat.

Hal ini disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat menyaksikan penyerahan santunan dan bantuan bertempat di Balaikota Ambon. Rabu (24/6/2020).

Walikota menjelaskan, Santunan kematian oleh BPJS ketenagakerjaan diberikan kepada mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah para pejuang kebersihan. Sementara untuk Bantuan diberikan dalam bentuk susu formula yang nantinya melalui perangkat daerah terkait akan didistribusikan kepada anak-anak yang berhak menerimanya.

“Pemerintah Kota Ambon sampaikan terima kasih dan apresiasi, atas kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap warga masyarakat Kota Ambon,”ungkap Walikota.

Santunan kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta, lanjut Walikota berdasarkan ketentuan senilai Rp. 42.000.000,- per orang. Nilai ini jika dibandingkan rasa kehilangan kita terhadap keluarga tidaklah sebanding, namun hal ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah.

“Atas nama Pemerintah Kota, saya sampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan,”tambah Walikota.

Walikota sangat berharap santunan yang diberikan, oleh keluarga korban dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi.

Dikesempatan itu, Walikota mengajak masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri sehingga hal-hal yang kita tidak inginkan apabila terjadi sudah terakomodir.

Sementara bantuan susu formula untuk anak-anak, Walikota mengharapkan dapat disalurkan secara tepat sasaran sehingga dapat dirasakan manfaatnya.

Disaat yang sama, Amin selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan sampaikan, BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi COVID-19 saat ini merasa terpanggil membantu masyarakat Kota Ambon.
“Ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat Kota Ambon ditengah situasi pandemi COVID-19,”ungkapnya.

Penerapan PSBB oleh Pemkot Ambon juga didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai langkah inovasi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya dengan klaim secara online melalui antrian online sehingga membatasi masyarakat untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.