Boboti Ranperda Tentang Lembaga Kemasyarakatan, Pemkot Gelar FGD

AMBON, PPID – Bertujuan memboboti  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Lembaga Kemasyarakatan/Kelurahan/Desa/Negeri, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon menggelar Focus Grup Disscusion (FGD), Kamis (30/3/23) di Hotel Marina.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, didampingi oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse, serta melibatkan para pimpinan OPD terkait, Camat, Kades/Raja dan Lurah, pengurus TP – PKK, karang Taruna, ketua RT/ RW dan penyelenggara posyandu.

Wattimena dalam sambutan menyatakan,salah satu Ranperda yang telah disampaikan ke DPRD untuk dibahas adalah Ranperda revisi terhadap Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga (RT/RW)

Dirinya menjelaskan, selama ini, instrumen hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Pembentukan RT/RW yaitu Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018, sebagai implementasi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

“Seiring dengan perkembangan keadaan dan dinamika yang timbul ditengah – tengah masyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan perundangan yang berlaku dimana Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 telah dicabut dan tidak berlaku, serta diganti dengan Permendagri Nomor 8 tahun 2018,” ungkapnya.

Untuk itu, melalui FGD dengan melibatkan OPD terkait serta unsur lainnya, maka diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi tertulis, untuk disampaikan pada saat pembahasan bersama DPRD kota Ambon dalam rangka pembobotan Ranperda.

“Saya berharap, peserta dapat melihat persoalan  – persoalan sebagai isu sentral  dalam pembahsan Ranperda, sehingga Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan, dapat menjawab kondisi perkembangan dan kondisi riil di kota Ambon,” tandasnya. (MCAMBON)

 

Please follow and like us:

Comments are closed.