Belum Kantongi IMB, Pemkot Hentikan Pembangunan Zona Peti Kemas

AMBON-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menghentikan pembangunan zona peti kemas yang dilakukan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Wilayah IV Cabang Ambon.

pELINDOAsisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Pemkot Ambon Ir. P. Saimima, M.Si mengatakan, Pemkot Ambon telah menghentikan pembangunan zona peti kemas yang dilakukan PT. Pelindo Wilayah IV Cabang Ambon karena tidak mengantongi ijin membangun bangunan (IMB).

“Kami telah melarang pembangunan zona peti kemas yang dilakukan PT. Pelindo Cabang Ambon, karena pembangunan yang dilakukan tidak memiliki ijin,’’ ujarnya di Balai Kota Ambon, Rabu (4/6).

Dia menjelaskan, pelarangan itu tertuang Pemkot Ambon melalui surat keputusan (SK) Wali Kota Ambon nomor 615/1923 tentang pelarangan reklamasi pengembangan areal pelabuhan dan surat larangan melakukan aktifitas pembangunan di areal pelabuhan Ambon, tertanggal 10 Mei 2014.

Dirinya menjelaskan, sebelum melakukan Pembangunan Pelindo harusnya mengurus IMB di Pemkot Ambon, karena hal tersebut sudah tertera dalam Perda Kota Ambon sesuai dengan peraturan daerah Kota Ambon nomor 10 tahun 2012.

“Ada beberapa ketentuan yang belum dipatuhi oleh pihak PT. Pelindo, maka Pemkot Ambon dalam kaitannya dengan penataan Kota, lalu memasang papan larangan untuk tidak melakukan aktifitas apapun di areal tersebut,”ujarnya.

Menurut dia, selama melaksanakan pembangunan zona peti kemas PT. Pelindo tidak pernah melakukan pengurusan IMB maupun ijin lain yang ditetapkan oleh Pemkot Ambon, sehingga pembangunan zona peti kemas dihentikan.

“Pemkot Ambon belum mengeluarkan IMB pelaksanaan pengerukan dan pemanfaatan sebagian laut untuk pembangunan zona peti kemas,’’ tegasnya.

Sementara itu, General Manager Umum dan SDM Pelindo Wilayah IV Cabang Ambon Harison Nanlohy mengaku, saat ini Pelindo Wilayah IV Cabang Ambon sementara melakukan pengurusan ijin.

“Kita sementara lakukan pengurusan ijin di Pemkot, makanya pembangunan zona peti kemas ditangguhkan pembangunannya,” akunya (*/HT)

Please follow and like us:

Comments are closed.