Beda Pendapat Batas Tanah, Pemkot Fasilitasi Pertemuan TNI-AU dan Masyarakat Tawiri

AMBON, PPID– Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (16/02/2022), memfasilitasi pertemuan antara TNI AU dengan masyarakat Tawiri yang diwakili oleh pejabat pemerintah negeri maupun saniri negeri Tawiri, di ruang pertemuan Vlisingen Balai Kota Ambon.

Pertemuan tersebut digelar untuk menyelesaiakan perbedaan pendapat menyangkut   batas tanah antara TNI-Angkatan Udara (AU) dengan warga negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon,

Sebelum pertemuan bersama ini, pada 24 November 2021, Wali Kota Ambon pernah mengundang perwakilan masyarakat Tawiri yang saat itu memblokir jalan menuju bandara Pattimura, untuk berdialog dengan Pemerintah Kota Ambon.

“Kita tahu persis bawah pernah masyarakat Tawiri  menutup jalan dan itu mengganggu sekali perjalanan ke bandara sebagai tempat yang strategis untuk kepentingan Maluku.Oleh karena itu, pertama sekali saya bertemu dengan masyarakat Tawiri untuk mendengar aspirasi mereka,”jelas Wali Kota usai pertemuan.

Usai pertemuan dengan masyarakat Tawiri, pada 30 November 2021, Walikota juga mengadakan pertemuan dengan Danlanud Pattimura dan BPN kota Ambon.

Menindaklanjuti pertemuan-pertemuan di bulan November tersebut, Wali Kota Ambon kemudian  memfasilitasi untuk pertemuan antara masyarakat Tawiri dengan TNI AU untuk saling share.

“Intinya cuma satu saja, mencari solusi, terhadap masalah yang sementara di hadapi oleh kedua belah pihak. Karena TNI AU menjustifikasi bahwa seluruh lokasi mereka itu kurang lebih 200 hektar. Sedangkan pada sisi lain Tawiri meng-komplain juga bahwa mereka juga punya tanah register dati dan register negeri itu juga ada, sehingga terjadi perbedaan pendapat yang menghasilkan langkah-langkah   inkostusional seperti yang kita tahu. Saya coba dan kita undang kedua bela pihak, lalu pertama TNI AU menjelaskan secara normatif mereka punya, yang disertai dengan bukti-bukti kepemilikannya. Tawiri juga menjelaskan pertimbangan-pertimbangannya,” bebernya.

Selain itu Wali kota juga mengundang BPN untuk hadir dan   memberikan pertimbangan teknis, karena menurutnya, ada kecurigaan dari pihak Tawiri seakan-akan  sertifikat yang terbit itu tidak prosedural.

“Tapi ternyata dari penjelasan resmi BPN, sertifikat itu terbit atas dasar prosedur yang benar, lewat pentahapan-pentahapan sampai dengan terbitnya sertifikat itu. Dengan penjelasan itu  kita bisa mengeliminir pendapat  itu,”ucapnya.

Selain BPN, Wali kota   juga mengikut sertakan dan mengundang jaksa selaku pengacara negara. Hal ini dimaksudkan untuk  mengantisipasi jikalau  tidak ada kesepakatan, lalu dibawa ke ranah sengketa hukum.

Jika  itu sampai terjadi, Wali kota katakan bahwa  kejaksaan selaku pengacara negara otomatis  akan mewakili pemerintah, dalam hal ini TNI dalam bersengketa. Sehingga kejaksaan juga bisa mengetahui proses ini  dari awal .

Dari pertemuan antara TNI AU dan masyarakat Tawiri tadi, disimpulkan bahwa  perlu ada pengembalian batas dari BPN terhadap lokasi.

“Dari pengembalian batas itu, nanti kita akan lihat apakah ada masuk atau tidak di tanah Tawiri. Karena  sertifikat TNI AU jelas-jelas  itu  di atas tanah negeri Laha bukan Tawiri. Kemudian dari hasil pengembalian batas itu nanti kita lihat apakah ada tidak hak-hak masyarakat  Tawiri yg masuk disitu,”tegasnya.

Wali kota ungkapkan, kalau permasalahan tadi sudah sudah beres, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Selain itu dirinya akan melapor ke Gubernur dan minta pertimbangan dari Pemerintah Provinsi.

“Karena bandara ini kan objek vital jadi bukan tanggung jawab kota saja, tapi juga provinsi,” tandasnya.

Dirinya bersyukur karena  pertemuan tadi  dengan semangat  kekeluargaan dan saling pengertian.(MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.