Bantu Legalitas UMKM, Pj. Wali Kota Bagi 250 NIB

AMBON,PPID – Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 250 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tersebut dilaksanakan, Selasa (30/5/23) di Balai Kota Ambon.

Wattimena dalam sambutannya, mengatakan Pemkot Ambon saat ini sangat peduli dan berkosentrasi untuk pengembangan UMKM. Alasannya karena jenis usaha ini, telah terbukti tetap eksis di tengah – tengah tantangan.

“Ketika COVID-19 melanda dunia dan kota ini banyak usaha menengah keatas yang tidak mampu bertahan bahkan gulung tikar, tetapi ada satu jenis usaha yang tetap eksis yaitu UMKM. Walaupun usaha ini tidak memerlukan modal yang besar namun terus berputar,” ungkapnya.

Dijelaskan, agar UMKM bertumbuh dan berkembang, minimal tidak layu, Pemkot Ambon selalu berusaha minimal untuk memfasilitasi. Hal ini dimulai dari pengurusan NIB sebagai legalitas usaha.

“Kita mulai fasilitasi dari pengurusan NIB sebagai embrio, kalau sudah punya NIB nantinya dapat mengembangkan usaha dengan baik. Pemkot juga sudah memfasilitasi dengan rumah kemasan, memberikan ruang yang cukup untuk pemasaran lewat e-katalog agar semua orang bisa melihat dan memesan produknya,” beber Wattimena.

Selain itu, pihak Pemkot, lanjutnya, juga memfasilitasi kerjasama dengan jaringan retail modern, agar pemasaran produk UMKM semakin luas.

Ditandaskan Wattimena, DPM – PTSP Kota Ambon memiliki target untuk membagikan 1000 NIB kepada UMKM. Ia berharap dengan kepemilikan NIB, maka pelaku usaha UMKM dapat mengakses modal di perbankan guna pengembangkan usahanya. (MCAMBON)

 

Please follow and like us:

Comments are closed.