Ambon,PPID – Melihat kondisi yang terjadi, oleh Pemerintah Pusat, setiap Pemerintah Daerah diminta untuk wajib membantu masyarakat dan ekonomi masyarakat terdampak wabah COVID-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus berupaya untuk memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat lewat realokasi anggaran yang sengaja ditujukkan untuk menanggulangi permasalahan yang dihadapi akibat COVID-19.
Upaya tersebut dilakukan agar semua permasalahan dapat diselesaikan dan agar bantuan yang diberikan dapat tepat pada sasaran, Pemkot Ambon kemudian membentuk Tim Pendamping berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 203 Tahun 2020 tentang Pembentukkan Tim Pendamping COVID-19.
Asisten Bidang Pemerintahan (Asisten 1) Kota Ambon selaku Ketua Tim Pendamping, M.Tupamahu ketika dikonfirmasi Tim Media Center, Minggu (19/4/2020) lewat saluran telepon menjelaskan, Tim Pendamping yang dibentuk Pemerintah Kota untuk menampung permasalahan atau pengaduan dari masyarakat terkait dampak yang COVID-19 yang dialami.
“Seperti yang kita amati, kerugian-kerugian material yang dihadapi dampak dari COVID-19 meliputi berbagai macam aspek, baik aspek sosial, ekonomi yang berujung pada kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut sangat terasa bagi para pekerja non formal seperti pekerja harian, kaum buruh, pengusaha-pengusaha kecil, karyawan hotel, serta karyawan-karyawan yang di PHK,” kata Ketua Tim.
Ketua mengatakan, keberadaan Tim
Pendamping berfungsi untuk menerima setiap keluhan masyarakat dan nanti akan diteruskan kepada OPD terkait untuk kemudian diselesaikan.
“Terkait keluhan tentang bantuan sosial yang akan dibagikan Pemerintah, tim juga menerima keluhan apabila ada masyarakat yang merasa bantuan tersebut tidak tepat sasaran,” lagi katanya.
Dijelaskan, bagi setiap warga masyarakat yang merasa dirugikan karena dampak COVID-19, Tim Pendamping akan menerima pengaduan untuk diteruskan dan diselesaikan.
“Tentunya setiap keluhan yang masuk, akan dianalisa oleh tim dan OPD terkait dari Pemerintah Kota sesuai persyaratan-persyaratan atau indikator-indikator yang telah ditentukan,” jelasnya.
Lagi kata Ketua Tim, sesungguhnya Pemerintah merasa prihatin terhadap dampak yang dialami masyarakat akibat COVID-19, dan Pemerintah memiliki peran penting untuk membantu meringankan beban masyarakat, oleh karena itu, Pemerintah berharap masyarakat juga dapat membantu Pemerintah lewat keterangan jelas sesuai kondisi yang sebenarnya.
“Pemerintah berharap, masyarakat lebih bijak dan arif dalam menerima keputusan yang ditetapkan Pemerintah. Terkait bantuan yang akan diterima, Masyarakat diminta jujur dalam memberikan data yang sesuai kondisi sebenarnya. Tidak memanipulasi data hanya untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah, agar semua masyarakat yang membutuhkan bantuan, dapat terlayani,” tutup Ketua.
Diketahui, layanan pengaduan dapat dilakukan dalam jaringan (daring) melalui Telepon, SMS dan WhatsAPP ke nomor 081369858170. (MCAMBON)