LANDASAN HUKUM
Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No 37 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam penyusunan kebijakan, dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas pembinaan administrasi kewilayahan dan otonomi daerah di Kota Ambon.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas di atas, Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pemerintahan dan administrasi kewilayahan;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi pembinaan administrasi kewilayahan di lingkungan Pemerintah Kota Ambon;
- Pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan fungsi kesatuan bangsa dan politik;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Pelaksanaan pemrosesan administrasi perizinan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat dan pegawai pemerintah daerah, pimpinan serta anggota DPRD;
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Pelaksanaan pemrosesan administrasi usulan pemberhentian dan peresmian pengangkatan, pengganti antar waktu anggota/pimpinan DPRD kepada Gubernur;
- Pelaksanaan koordinasi pemrosesan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota;
- Penyusunan rencana program kerja dan anggaran, pengelolaan administrasi kepegawaian, urusan rumah tangga dan tata usaha Bagian Tata Pemerintahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan terkait dengan tugas dan fungsi
MAKLUMAT PELAYANAN
STRUKTUR ORGANISASI
STANDAR PELAYANAN OPD
TABEL LAYANAN PRODUK |
STRUKTUR LAYANAN PENGADUAN |
SOP PENGADUAN MASYARAKAT |