Ambon,PPID – Untuk mengawasi arus kendaraan dan Physical Distancing Penumpang Pengguna Jasa Transportasi Umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon mendirikan sejumlah Pos Pemantauan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Robby Sapulette, Rabu (15/4/2020) menyatakan, saat ini pihaknya telah membangun 17 pos pemantauan yang tersebar baik di terminal maupun seluruh ruas jalan di Ambon.
Pos-pos pemantauan tersebut terletak di Jalan Dr.Sitanala (Depan Kantor Telkom), Jalan Dr.Tamaela (Depan RST), Depan Gong perdamaian, Perempatan Kebun Cengkeh, Jalan Sultan Hasanudin (Bawah JMP), Jalan Wolter Monginsidi (Mata Passo), Jalan Dr. Leimena (Depan Kampus Perikanan), Jalan Ir. Putuhena (Depan Fakultas Hukum), 6 Pos di Terminal, serta 3 Pos di Dermaga Speed Mardika, Dermaga Speed Wayame dan Dermaga Speed Kota Jawa.
“Pos pemantauan merupakan implementasi dari physical distancing atau jarak fisik, dengan mengurangi jumlah penumpang di angkutan kota,” kata Plt. Kadishub.
Pengurangan jumlah penumpang pada angkutan kota dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Pengurangan ini dari jumlah sebelumnya 12 orang menjadi enam hingga tujuh orang.
Pengurangan jumlah penumpang tersebut, juga mengurangi orang yang berkerumun di area publik.
“Kita berharap seluruh kebijakan ini dapat ditaati pengemudi maupun pengusaha angkutan umum darat maupun laut, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, ” tandasnya.
Selain mengawasi Physical Distancing, Dishub juga menerapkan aturan wajib penggunaan masker bagi para pengemudi angkutan umum darat maupun laut.
Upaya pencegahan COVID-19 pihaknya telah mengimbau pengemudi angkutan umum darat maupun laut untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Hari ini kita mulai melakukan sosialisasi untuk meminta pengemudi menggunakan masker saat berkendara,” katanya.
Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membagikan masker bagi seluruh pengemudi angkutan umum darat maupun laut sebanyak 2.000 buah masker.
Setelah pengemudi menerima masker, maka Pemkot akan menindaklanjuti dengan surat edaran wajib menggunakan masker.
“Setelah surat edaran dikeluarkan maka masker yang kita bagikan wajib digunakan para pengemudi. Kita akan melakukan penindakan bagi pengemudi yang tidak menggunakan masker maupun yang melanggar Physical Distancing, ” tutupnya. (MCAMBON)