AMBON-PPID, Sebanyak 10 Sekretaris Desa (Sekdes) di Kota Ambon, menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Penyerahan SK bagi para Sekdes dilakukan langsung oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH pada apel pagi di Balai Kota, Senin (3/6) yang turut disaksikan oleh Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A. G. Latuheru, SH, M.Si, para pimpinan SKPD, serta para pegawai.
Wali Kota dalam arahannya mengatakan, pengangkatan Sekdes sebagai PNS merupakan implementasi kebijakan Pemerintah Pusat, berdasarkan ketentuan pasal 202 ayat 3 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan PP 7 Tahun 2005 tentang Desa. Sedangkan kebijakan operasional mengenai pengangkatan Sekdes menjadi PNS diatur dalam PP 45 Tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekdes menjadi PNS.
“Hari ini telah kita saksikan bersama para Sekdes yang menerima SK pengangkatan telah resmi bergabung dalam korps PNS di lingkup Pemkot Ambon,”ujarnya.
Menurutnya, dengan diserahkannya SK ini maka segala aturan dan tata perilaku sebagai PNS berlaku bagi para Sekdes.
“Ini baru awal dan bukan akhir dari tugas pengabdian saudara, oleh sebab itu, para sekdes harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai ada komplain mengenai sikap dan perilaku saudara yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku,” bebernya.
Wali Kota mengajak para Sekdes untuk menaikan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesempatan untuk melayani sebagai PNS.
“Ini adalah berkat dan anugerah bagi saudara-saudara dan keluarga yang patut disyukuri,”tandasnya.
Kesepuluh Sekdes yang diangkat sebagai PNS diantaranya Sekdes Nusaniwe (Kecamatan Nusaniwe) Nania, Passo, Waiheru, (Baguala), Hative Besar, Rumah Tiga, (Teluk Ambon) Lata, Galala (Sirimau) serta Sekdes Ema dan Naku (Leitimur Selatan).(RA/AS)