Ambon,PPID – Mulai tanggal 1 April 2020, oleh Pemerintah Kota Ambon, Masyarakat dihimbau untuk berjemur dibawah sinar matahari pagi pada pukul 10.00 WIT hingga 10.15 WIT.
Hal tersebut disampaikan resmi lewat Surat Himbauan yang ditandatangani Walikota Ambon Nomor 443/2254/SETKOT tertanggal 28 Maret 2020.
Menurut Wakil Walikota Ambon yang juga selaku Ketua Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan COVID-19, Syarif Hadler, sinar matahari mengandung Ultraviolet dan Vitamin yang bermanfaat bagi tubuh.
“Sinar matahari dipagi hari kaya akan vitamin D yang dibutuhkan tubuh untuk menjalankan fungsi metabolisme tubuh serta mampu meningkatkan imunitas tubuh dalam menangkal berbagai penyakit dari luar,” kata Ketua Gustu kepada Tim Media Center, Selasa (31/3/2020).
Menurut Ketua Gustu, himbauan ini tidak terlepas dari langkah untuk mencegah dan menghambat penyebaran COVID 19 di masyarakat Kota Ambon.
“Selain social distancing, dan membiasakan pola hidup bersih dan sehat, masyarakat juga harus diedukasi untuk menjaga daya tahan tubuhnya dengan memanfaatkan sinar matahari pagi, guna mencegah dan menghambat penyebaran COVID-19,” jelas Ketua.
Dalam surat himbauan tersebut, masyarakat juga diminta untuk membuka pintu serta jendela pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIT.
“Hal ini dimaksudkan, agar pancaran sinar matahari yang merupakan anti virus alami yang diharapkan dapat membantu membunuh bakteri-bakteri yang ada dirumah,” tukasnya.
Himbauan lain yang juga disampaikan Pemerintah adalah untuk tetap menjauhi kerumunan dengan berdiam diri dirumah, serta senantiasa berdoa memohon pengampunan serta perlindungan dari Tuhan dalam menghadapi dan melewati ancaman COVID 19. (MCAMBON)