Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah

LANDASAN HUKUM

Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah Terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Ambon No 39 Tahun 2016 Tentang organisasi dan Tata Kerja badan dan Inspektorat Kota Ambon.

TUGAS & FUNGSI

Tugas

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Fungsi

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:

  1.  Perumusan kebijakan teknis perencanaan di bidang pengelolaan keuangan, investasi, pinjaman daerah dan aset daerah;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan,investasi, pinjaman daerah dan aset daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan, investasi, pinjaman daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pengkoordinasian pengendalian, pengawasan dan pelaporan di bidang pengelolaan keuangan,investasi, pinjaman daerah dan aset daerah;
  5. Penatausanaan keuangan daerah dan aset daerah;
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga badan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

11 KEBIJAKAN PRIORITAS

MOTTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

Susunan Organisasi

 

Laman OPD :http://bpkad.ambon.go.id/

STANDAR PELAYAN OPD

Standar Pelayanan BPKAD

Comments are closed.