Satuan Polisi Pamong Praja

TUGAS & FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Sat-Pol.PP Kota Ambon adalah :

Melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum, menegakan Peraturan Daerah dan Keputusan kepala Daerah.

Penjabaran TUPOKSI

  • Pelaksanaan pengamanan asset pemerintah daerah yang meliputi : Operasionalisasi tugas penjagaan pada pos Rumah Dinas Walikota, Rumah Dinas Wakil Walikota, Kediaman pribadi Walikota, Balai Kota, Kantor Sat-Pol.PP Kota Ambon, Pattimura Park, Kantor DPRD Kota Ambon, Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Ambon dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon. (9 pos).
  • Operasionalisasi patroli pembinaan kewilayahan yang meliputi kegiatan patroli harian dan patroli khusus guna memantau, evaluasi maupun tindakan penertiban terhadap bentuk-bentuk pelanggaran Peraturan Daerah seperti : Penggunaan fasilitas umum milik pemerintah untuk kegiatan perdagangan (PKL), Pelaksanaan kegiatan membangun tanpa ijin (IMB), Kegiatan ilegal penembangan bahan galian C.
  • Pengawalan kegiatan pejabat Pemerintah Kota Ambon (Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota), Operasi gabungan bersama aparat TNI dan POLRI beserta tugas lain yang diperintahkan oleh Walikota Ambon

STRUKTUR ORGANISASI

  • Kepala Kantor
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Seksi Operasional
  • Seksi Ketertiban Umum
  • Ketentraman Masyarakat
  • Pembina

Comments are closed.