Layanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Non Perizinan)

Rekomendasi SITU (Tutup Usaha)

  1. Surat Permohonan penutupan Tempat Usaha yang ditandatangi pemilik Usaha dengan materai 6000 ;
  2. Fotocopy KTP Penanggung Jawab;
  3. Fotocopy NPWP
  4. SK Penutupan Usaha Dari Disperindag
  5. Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa.

Comments are closed.