Layanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

SURAT REKOMENDASI PENILITIAN

Persyaratan;

  1. Surat Pengantar / Permohonan dari yang bersangkutan (Perguruan Tinggi, Lembaga Survey dan sejenisnya);
  2. Proposal Penelitian/ Skripsi dan sejenisnya;
  3. Fotokopy KTP yang akan melakukan penelitian;
  4. Materai Rp. 6.000, mengisi surat pernyataan di atas materai.
  5. Penelitian maksimal selama 3 bulan, apabila belum selesai dalam jangka waktu 3 bulan, adanya perubahan judul, perubahan lokasi, Rekomendasi Penelitian dapat diperpanjang dan diperbarui dengan membawa Surat Rekomendasi Penelitian awal yang aslinya (bukan fotokopy).

Comments are closed.