LANDASAN HUKUM
- Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Leitimur Selatan dan Teluk Ambon
- Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kecamatan.
TUGAS & FUNGSI
Tugas
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 Tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, maka kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan dan Pembinaan Kehidupan Kemasyarakatan dalam wilayah Kecamatan serta tugas-tugas lainnya sesuai kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- Merumuskan sistem pelayanan masyarakat yang berkualitas;
- Merumuskan sistem pembinaan Lembaga Pemerintahan dan Kemasyarakatan;
- Merumuskan sistem pengembangan kemampuan aparatur agar berkualitas dan memiliki kinerja yang baik;
- Merumuskan kebijaksanaan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang persatuan dan kesatuan serta kerukunan hidup bersama;
- Merumuskan sistem pemberdayaan masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas hidupnya;
- Melaksanakan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat kecamatan dalam rangka penyelenggaraan administrasi terpadu;
- Melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dalam mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk serta memonitor perkembangan dan penyelenggaraan pemerintah;
- Melakukan pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan teknis kepada seluruh perangkat kecamatan dan desa.
VISI & MISI
- Visi
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEJAHTERA DAN MANDIRI MELALUI PEMBERDAYAAN DENGAN MENGANDALKAN POTENSI SUMBER DAYA ALAM LOKAL”
- Misi
- Meningkatkan kemampuan sumber daya aparatur pemerintah Kecamatan sebagai motivator pembangunan dan pelayanan masyarakat.
- Meningkatkan serta mendorong peran serta masyarakat untuk memanfaatkan potensi sumber daya yang lebih efektif dan efesien.
- Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Mengfungsikan dan meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana serta fasilitas untuk menunjang tugas-tugas pelayanan publik.
- Memberdayakan Lembaga Pemerintah Negeri/Desa dan Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan.
- Memfungsikan dan meningkatkan peranan pranata sosial masyarakat sebagai kekuatan dalam menggerakkan masyarakat.
- Memberdayakan masyarakat serta mengoptimalkan peranan perempuan dan generasi muda.
- Mendorong sektor-sektor produksi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
- Mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat.
- Mendorong penciptaan peluang sektor swasta untuk mengembangkan Kecamatan Leitimur Selatan dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat.
MOTTO PELAYANAN
STRUKTUR ORGANISASI
- Camat
- Sekretaris Camat, membawahi
– Ka. Sub Bagian Keuangan
– Ka. Sub Bagian Kepegawaian
– Ka. Sub Bagian Perencanaan - Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Pembangunan
- Kepala Seksi Pelayanan Umum
- Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Kelompok Jabatan Fungsional
STANDAR PELAYANAN OPD
Brosur Informasi Layanan |
BUKU SOP |