Kantor Satuan Pemadam Kebakaran

LANDASAN HUKUM

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon.

TUGAS & FUNGSI

Tugas

Kantor Satuan Pemadam Kebakaran Kota mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan siaga pencegahan dan operasional penanggulangan bahaya kebakaran serta tugas penyelamatan
  2. Melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan Peraturan  Daerah No. 12 Tahun  2001

Fungsi

Kantor Satuan Pemadam Kebakaran Kota mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang kebakaran
  2. Merumuskan kebijakan, perencanaan, pengembangan, pengelolaan dan pelaporan tugas-tugas di bidang kebakaran dan penyelamatan

STRUKTUR ORGANISASI

  • Kepala Kantor
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Seksi Pencegahan Kebakaraan
  • Seksi Penanggulangan Kebakaran
  • Seksi Peralatan

VISI & MISI

VISI

MEMBERDAYAKAN SATUAN PEMEDAM KEBAKARAN DALAM PENERAPAN MANEJEMEN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA

MISI

Menciptakan berbagai program yang mendorong peningkatan kinerja personil dan kesejahteraan guna mewujudkan kondisi sosial, ekonomi dan keamanan yang stabil.

Comments are closed.