Kantor Pengolahan Data Elektronik

LANDASAN HUKUM

  1. Peraturan daerah kota Ambon No. 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
  2. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon

TUGAS & FUNGSI

Tugas
Kantor Pengolahan Data Elektronik bertugas membantu Walikota dalam Penyelenggaraan Pemerintah di bidang Pengolahan data Elektronik

Fungsi
Sesuai dengan tugas tersebut diatas, Kantor Pengolahan Data Elektronik mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Pengolahan Data Elektronik
  2. Pelaksanaan tugas Tata Usaha Kantor
  3. Pelayanan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintah Kota Ambon di bidang Pengolahan Data Elektronik

Dengan demikian Tugas Pokok adalah sebagai berikut :

  • Menetapkan spesifikasi teknis perangkat keras (Hardware) dan perangkat lunak (Software) untuk setiap unit kerja penyelenggara Sistem Informasi Manajemen Daerah Kota yang terintegrasi dan menjamin kompabilitas dengan perangkat lain.
  • Merancang Sistem Jaringan Komunikasi Data yang terintegrasi dan mampu menunjang kelancaran arus data antar unit-unit kerja penyelenggara Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
  • Perumusan Kebijakan pengembangan Sistem Informasi dan Telamatika termasuk perangkat lunak, yang berorientasi pada penunjang pelaksanaan tugas pokok maupun tugas penunjang agar aplikasi yang dikembangkan dapat memenuhi kebutuhan pimpinan sesuai dengan tingkatannya dalam rangka pengambilan keputusan.
  • Menetapkan standart kualifikasi Sumber Daya Manusia di bidang Teknologi Informasi dan Telematika  yang mampu marancang, mambangun, merawat dan  mengembangkan serta mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Daerah Kota Ambon.
  • Menjalin koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengelolaan dan penyajian data yang mantap antara unit-unit kerja penyelenggara Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dengan instansi pengguna (User) baik vertikal, horizontal maupun diagonal.

STRUKTUR ORGANISASI

  • Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik
  • Sub. Bagian Tata Usaha
  • Seksi Sistem Informasi Manajemen
  • Seksi Telematika
  • Seksi Pemberdayaan Sistem Informasi dan Telematika

VISI & MISI

VISI :

TRANSPARANSI LAYANAN INFORMASI BERBASIS MASYARAKAT”

MISI :

  1. Meningkatkan Profesionalisme dan Kinerja Kantor Pengolahan Data Elektronik
  2. Mengembangkan Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi
  3. Mengembangkan sistem informasi/aplikasi dalam menunjang pelayanan aparatur dan masyarakat.
  4. Membentuk Pusat Data Elektronik Pemerintah Kota Ambon yang terpadu guna penyediaan Data/Informasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
  5. Mengolah dan menyebarluaskan informasi untuk Pemerintah dan masyarakat dalam rangka menuju terciptanya budaya informasi;
  6. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka menciptakan profesionalisme aparatur guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  7. Membudayakan pemanfaatan Teknologi Informasi di kalangan masyarakat Kota Ambon.
  8. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui implementasi e-Government

Comments are closed.