Kantor Pelayanan Publik

LANDASAN HUKUM

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daera;
  • Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kota Ambon;
  • Peraturan Walikota Ambon Nomor 21 tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Pelayanan Publik Kota Ambon;
  • Peraturan Walikota Ambon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
  • Peraturan Walikota Ambon Nomor 12 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;

TUGAS & FUNGSI

Tugas
Tugas Pokok Kantor Pelayanan Publik Kota Ambon adalah membantu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pelayanan Publik.

Fungsi
Fungsi yang dijalankan oleh Kantor Pelayanan Publik Kota Ambon, adalah :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan publik
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Pembinaan teknis dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan Kantor
  • Pelaksanaan tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan Walikota di bidang Pelayanan Publik

STRUKTUR ORGANISASI

  • Kepala Kantor;
  • Sub Bagian Ketatausahaan;
  • Seksi Penyuluhan, Informasi dan Pengaduan Masyarakat;
  • Seksi Perijinan;
  • Seksi Pendataan, Penetapan dan Evaluasi.

VISI & MISI

Visi

TERWUJUDNYA PELAYANAN PERIZINAN YANG PROFESIONAL, CEPAT, MUDAH, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL”

Misi

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang cepat, tepat, mudah, pasti dan transparan.
  2. Meningkatkan kerjasama konsultasi, koordinasi dan fasilitasi secara sinergis, efektif dan efisien.
  3. Meningkatkan penciptaan iklim usaha yang kondusif.

Comments are closed.