Layanan Dinas Tenaga Kerja

Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja (Baru)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi Teknis Dari Dinas Tenaga Kerja
  3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  4. Foto copy KTP Pimpinan Perusahaan/Direktur
  5. Daftar Fasilitas kelengkapan belajar
  6. Foto copy Program, Kurikulum dan/ Silabus sesuai program pelatihan
  7. Foto copy Surat Pengangkatan pengajar/instruktur dari Direktur
  8. Daftar pengajar/instruktur dilampirkan ijazah dan /atau sertifikat yang mendukung kompetensi
  9. Struktur organisasi LPK
  10. Riwayat hidup penanggung jawab LPK/Direktur
  11. Surat pengangkatan Penanggung jawab dari Direktur bila diwakilkan
  12. Scan Wajib Lapor ketenagakerjaan
  13. Surat Pernyataan persetujuan izin tetangga diketahui RT dan RW setempat dan/SKDU
  14. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 tahun terakhir
  15. Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  16. Tanda bukti kepemilikan tempat dalam bentuk hak milik (sertifikat), akte jual beli / sewa menyewa
  17. Foto copy NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
  18. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya serta Pengesahan Badan Hukum dari KUMHAM
  19. Pas Foto Pemohon 3 X 4 berwarna

BIAYA GRATIS

Alur Proses Izin Lembaga Pelatihan Kerja(Bar,Perpanjang dan Perubahan)

Rekomendasi Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (Baru)

  1. Surat permohonan ditandatangani pemimpin perusahaan, di atas meterai dan cap
  2. Rekomendasi Teknis dari Dinas Tenaga Kerja
  3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakejaan
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa penempatan tenaga kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
  6. Salinan surat keterangan domisili perusahaan
  7. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  8. Salinan sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akta notaris
  9. Surat pernyataan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain
  10. Bagan struktur organisasi dan personil
  11. Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun ke depan
  12. Pasfoto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  13. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1981tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
  14. Rekomendasi dari dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai tempat domisili perusahaan.
  15. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta ( Perpanjang )

  1. Surat permohonan ditandatangani pemimpin perusahaan, di atas meterai dan cap
  2. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakejaan
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa penempatan tenaga kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
  5. Salinan surat keterangan domisili perusahaan
  6. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  7. Salinan sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akta notaris
  8. Surat pernyataan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain
  9. Bagan struktur organisasi dan personil
  10. Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun ke depan
  11. Pasfoto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  12. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1981tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
  13. Rekomendasi dari dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai tempat domisili perusahaan.
  14. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

BIAYA GRATIS

Alur Proses Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (Baru, Perpanjang dan Perubahan)

Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA Baru)

  1. Surat Permohonan
  2. Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
  3. Keputusan pengesahaan RPTKA
  4. Paspor TKA yang akan diperkerjakan
  5. Pas photo TKA berwarna ukuran 4 x 6 cm
  6. Surat penunjukan TKI pendamping
  7. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
  8. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalam kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
  9. Draft perjanjian kerja atau perjanjan melakukan pekerjaan
  10. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
  11. Rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA

Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA Perpanjang)

  1. Surat Permohonan
  2. Alasan perpanjang IMTA
  3. Copy IMTA yang masih berlaku
  4. Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atau retribusi melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
  5. Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku
  6. Copy paspor TKA yang masih berlaku
  7. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6
  8. Copy perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan
  9. Copy bukti gaji/ upah TKA
  10. Copy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  11. Copy NPWP bagi pemberi kerja
  12. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
  13. Copy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  14. Copy surat penunjukan TKI pendamping
  15. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendaming dalam rangka alih teknologi
  16. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku

Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) Darurat Mendesak

  1. Surat penyataan dari pemberi kerja TKA tentang kondisi daruruat dan mendesak
  2. Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
  3. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6
  4. Paspor TKA yang memuat izin tinggal kunjungan yang diberikan berdasarkan visa yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI yang kedatangannya dijamin oleh pemberi kerja TKA

Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta Tutup Usaha)

  1. Surat permohonan pencabutan IMTA dari Pemberi Kerja TKA
  2. Surat Kuasa atau Surat Tugas (dilengkapi identitas pemberi dan penerima kuasa/tugas, yang masih berlaku)
  3. IMTA asli
  4. Copy DPKK,
  5. Copy Kitas,
  6. Copy Pasport,
  7. Copy bukti / stempel EPO

BIAYA GRATIS

Alur Proses Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Comments are closed.