Layanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Standar Pelayanan Lokasi

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Pernyataan pemenuhan komitmen izin lokasi;
  6. Pernyataan persyaratan izin lokasi tanpa komitmen;
  7. Permohonan pemenuhan komitmen izin lokasi;
  8. Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
  9. Rencana kegiatan usaha;
  10. Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.
  11. Foto copy pbb tahun berjalan

Standar Pelayanan Pembukaan Tanah

  1. Surat Permohonan
  2. Surat permohonan
  3. Foto Copy Sertifikat tanah yang dilegalisir
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy PBB tahun Berjalan

Standar Pelayanan Pembukaan Tanah

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto copy KTP / KK
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
  4. Bukti bayar SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) yang diperoleh dari PTSP.

BAYAR : Rp,- ( Gratis)

Alur Proses Izin Lokasi

 

Standar Pelayanan Pembukaan Tanah

  1. Surat Permohonan
  2. Surat permohonan
  3. Foto Copy Sertifikat tanah yang dilegalisir
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy PBB tahun Berjalan

BAYAR : Rp,- ( Gratis)

Alur Proses Izin Pembukaan Tanah

Standar Pelayanan Pembukaan Tanah

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto copy KTP / KK
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
  4. Bukti bayar SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) yang diperoleh dari PTSP.

BIAYA : Rp, 300.000,-

Alur Proses Izin Tempat Pemakaman Umum

Comments are closed.