Layanan Dinas Perhubungan

  1. Formulir permohonan
  2. Foto copy ktp
  3. Foto copy npwp
  4. Foto copy bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
  5. Foto copy situ
  6. Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  7. Pas photo 3×4 = 3 lembar;
  8. Fotocopy dokumen/ sertifikat tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang Diploma III di bidang perawatan dan perbaikan kapal, yang telah dilegalisir;
  9. Fotocopy kemampuan Modal;
  10. Penyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang pelayaran;
  11. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
  12. Rekomendasi Teknis dari Dirjen Perhubungan Udara
  13. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Biaya / tarif      :     Rp. 0,- (Gratis)

  1. Formulir permohonan
  2. Foto copy ktp
  3. Foto copy npwp
  4. Foto copy bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
  5. Foto copy situ
  6. Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  7. Pas photo 3×4 = 3 lembar;
  8. Fotocopy dokumen/ sertifikat tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang Diploma III di bidang perawatan dan perbaikan kapal, yang telah dilegalisir;
  9. Fotocopy kemampuan Modal;
  10. Penyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang pelayaran;
  11. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
  12. Rekomendasi Teknis dari Dirjen Perhubungan Udara
  13. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Biaya / tarif      :     Rp. 0,- (Gratis)

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  6. Foto copy situ
  7. Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  8. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
  9. Rekomendasi Teknis dari Dirjen Perhubungan Udara
  10.  Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Biaya / tarif      :     Rp. 0,- (Gratis)

Rekomendasi Pekerjaan Pengerukkan Di Wilayah Pelabuhan Pengumpul Lokal

  1. Surat Permohonan;
  2. Bukti kerja sama dengan penyelenggaraan Pelabuhan;
  3. Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku;
  4. Foto copy NPWP sesuai lokasi usaha;
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  7. Akte Pendirian Perusahaan;
  8. Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  9. Pas Photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  10. Fotocopy SITU;
  11. Fotocopy Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi;
  12. Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan;
  13. Keterangan kegiatan pengerukan dimaksudkan untuk kepentingan pembangunan dan atau pengembangan pelabuhan pengumpan lokal/ Sungai dan Danau;
  14. Lokasi dan koordinat geografis areal yang dikeruk;
  15. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang dikerjakan;
  16. Hasil penyelidikan tanah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur tanah;
  17. Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang;
  18. Peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui otoritas pelabuhan, yang dilengkapi koordinat geografis.
  19. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan;
  20. Rekomendasi syahbandar setempat dan kantor distrik navigasi setempat;
  21. Studi Kelayakan;
  22. Hasil studi lingkungan;
  23. Rekomendasi/ Keputusan/ Izin Lingkungan;
  24. Laporan Keuangan Perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar;
  25. Referensi Bank Nasional dan Bank Swasta Nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50 Trilyun;
  26. Memiliki Modal disetor sesuai peraturan perundang-undangan;
  27. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan
  28. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pekerjaan Pengerukkan Di Wilayah Pelabuhan Pengumpul Lokal (Perpanjang)

  1. Formulir Permohonan;
  2. Bukti kerja sama dengan penyelenggaraan Pelabuhan;
  3. Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku;
  4. Foto copy NPWP sesuai lokasi usaha;
  5. Akte Pendirian Perusahaan;
  6. Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  7. Pas Photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  8. Fotocopy SITU;
  9. Fotocopy Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi;
  10. Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan;
  11. Keterangan kegiatan pengerukan dimaksudkan untuk kepentingan pembangunan dan atau pengembangan pelabuhan pengumpan lokal/ Sungai dan Danau;
  12. Lokasi dan koordinat geografis areal yang dikeruk;
  13. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang dikerjakan;
  14. Hasil penyelidikan tanah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur tanah;
  15. Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang;
  16. Peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui otoritas pelabuhan, yang dilengkapi koordinat geografis.
  17. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan;
  18. Rekomendasi syahbandar setempat dan kantor distrik navigasi setempat;
  19. Studi Kelayakan;
  20. Hasil studi lingkungan;
  21. Rekomendasi/ Keputusan/ Izin Lingkungan;
  22. Laporan Keuangan Perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar;
  23. Referensi Bank Nasional dan Bank Swasta Nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50 Trilyun;
  24. Memiliki Modal disetor sesuai peraturan perundang-undangan;
  25. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan
  26. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain.

Biaya / tarif      :     Rp. 0,- (Gratis)

Rekomendasi Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tuks) Di Dalam Dlkr/Dlkppelabuhan Pengumpul Lokal (Baru)

  1. Surat permohonan;
  2. Bukti kerja sama dengan penyelenggaraan pelabuhan;
  3. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku;
  4. Foto copy NPWP;
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  7. Foto copy akte pendirian berbadan hukum bidang kepelabuhanan dan jasa terminal
  8. Surat keterangan domisili perusahaan
  9. Foto copy izin pembangunan tuks
  10. Rekomendasi teknis dari ksop/distrik navigasi
  11. Proposal kegiatan operasional
  12. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tuks) Di Dalam Dlkr/Dlkppelabuhan Pengumpul Lokal (Perpanjang)

  1. Surat permohonan;
  2. Bukti kerja sama dengan penyelenggaraan pelabuhan;
  3. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku;
  4. Foto copy NPWP;
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  7. Foto copy akte pendirian berbadan hukum bidang kepelabuhanan dan jasa terminal
  8. Surat keterangan domisili perusahaan
  9. Foto copy izin pembangunan tuks
  10. Rekomendasi teknis dari ksop/distrik navigasi
  11. Proposal kegiatan operasional
  12. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain.

Biaya / tarif      :     Rp. 0,- (Gratis)

Rekomendasi Pengembangan Pelabuhan Untuk Pelabuhan Pengumpul Lokal

  1. Formulir Permohonan;
  2. Bukti kerja sama dengan penyelenggaraan Pelabuhan;
  3. Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku;
  4. Foto copy NPWP sesuai lokasi usaha;
  5. surat keterangan domisili perusahaan; pendirian perusahaan dari notaris dan perubahannya dengan pengesahan dari Menkumham untuk badan usaha, yang di dalamnya terdapat struktur kepemilikan saham dan jajaran direksi/organisasi perusahaan.
  6. Bukti Penguasaan tanah daratan oleh perusahaan yang dapat berupa : a. Sertifikat hak atas tanah (SHM/ HGB ); atau b. Akte jual beli yang disahkan notaris/PPAT; atau c. Surat perjanjian sewa menyewa.
  7. Izin Lokasi yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW;
  1. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  2. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Izin Pengembangan Pelabuhan Untuk Pelabuhan Pengumpul Lokal (Perpanjang)

  1. Formulir Permohonan;
  2. Bukti kerja sama dengan penyelenggaraan Pelabuhan;
  3. Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku;
  4. Foto copy NPWP sesuai lokasi usaha;
  5. surat keterangan domisili perusahaan; pendirian perusahaan dari notaris dan perubahannya dengan pengesahan dari Menkumham untuk badan usaha, yang di dalamnya terdapat struktur kepemilikan saham dan jajaran direksi/organisasi perusahaan.
  6. Bukti Penguasaan tanah daratan oleh perusahaan yang dapat berupa : a. Sertifikat hak atas tanah (SHM/ HGB ); atau b. Akte jual beli yang disahkan notaris/PPAT; atau c. Surat perjanjian sewa menyewa.
  7. Izin Lokasi yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW;
  8. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  9. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Biaya / tarif      :     Rp. 0,- (Gratis)

Rekomendasi Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpul Lokal (Baru)

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Nomor Iduk Berusaha (NIB)
  5. Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  6. Foto copy situ
  7. Akte pendirian perusahaan dari notaris dan perubahannya dengan pengesahan dari Menkumham untuk badan usaha, yang di dalamnya terdapat struktur kepemilikan saham dan jajaran direksi/organisasi perusahaan.
  8. Bukti Penguasaan tanah daratan oleh perusahaan yang dapat berupa : a. Sertifikat hak atas tanah (SHM/ HGB ); atau b. Akte jual beli yang disahkan notaris/PPAT; atau c. Surat perjanjian sewa menyewa.
  9. Izin Lokasi yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW;
  10. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpul Lokal (Perpanjang)

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  6. Foto copy situ
  7. Akte pendirian perusahaan dari notaris dan perubahannya dengan pengesahan dari Menkumham untuk badan usaha, yang di dalamnya terdapat struktur kepemilikan saham dan jajaran direksi/organisasi perusahaan.
  8. Bukti Penguasaan tanah daratan oleh perusahaan yang dapat berupa : a. Sertifikat hak atas tanah (SHM/ HGB ); atau b. Akte jual beli yang disahkan notaris/PPAT; atau c. Surat perjanjian sewa menyewa.
  9. Izin Lokasi yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW;
  10. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Biaya / tarif      :     Rp. 0,- (Gratis)

Rekomendasi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Pedesaan Dan Perkotaan

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Rekomndasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  6. Foto copy SITU
  7. STNK
  8. Buku uji
  9. Izin usaha angkutan
  10. Rekomendasi dari dinas perhubungan
  11. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Pedesaan Dan Perkotaan (Perpanjang)

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Rekoendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  6. Foto copy SITU
  7. STNK
  8. Buku uji
  9. Izin trayek lama untuk perpanjangan
  10. BuSurat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Biaya / tarif      :     Rp. 540.000,- 

Rekomendasi Reklamasi Di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpul Lokal

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi NPWP perusahaan;
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha;
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Pas Photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  7. Fotokopi SITU;
  8. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
  9. Profil/potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk;
  10. Alinyemen alur-pelayaran;
  11. Kemiringan (slope) alur-pelayaran
  12. Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah; dan Hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area) di laut;
  13. Kontrak kerja antara pemilik kegiatan dengan Pelaksana kegiatan;
  14. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  15. Berita acara peninjauan lapangan
  16. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan Keamanan pelayaran dari syahbandar bersama-sama dengan distrik navigasi setempat sesuai dengan format
  17. Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan lokasi pembuangan material hasil pengerukan (dumping area) yang telah mendapatkan
  18. Proposal rencana kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh penanggung) awab pekerjaan paling sedikit memuat: Maksud dan tujuan, rencana volume, daftar peralatan, peralatan penunjang lainnya, dan metode pelaksanaan kegiatan kerja keruk; Jadwal kegiatan kerja keruk; Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja keruk; dan dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan dan setelah kegiatan kerja keruk yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Biaya / tarif      :     Rp. 0,- (Gratis)

Rekomendasi Usaha Angkutan Barang

  1. Surat permohonan
  2. Surat Rekomendasi Dari Dinas Perhubungan
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  7. Foto copy SITU
  8. STNK
  9. Buku kir
  10. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Usaha Angkutan Barang (Perpanjang)

  1. Surat permohonan
  2. Izin Usaha Angkutan Barang Lama (Asli)
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  7. Foto copy SITU
  8. STNK
  9. Buku kir
  10. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Biaya / tarif      :     Rp. 540.000,- 

Rekomendasi Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha (Baru)

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  6. Foto copy SITU
  7. Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan
  8. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara indonesia yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat (Scan Asli);
  9. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan (Scan Asli);
  10. Memiliki Penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan atau koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Scan Asli);
  11. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat domisili perusahaan dari instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa (Scan Asli);
  12. Memiliki paling sedikt 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar (Ijazah, sertifikat Scan Asli); dan
  13. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (Bussines Plan)

Rekomendasi Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha (Perpanjang)

  1. Surat permohonan
  2. Izin Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha (Lama)
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  7. Foto copy SITU
  8. Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan
  9. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara indonesia yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat (Scan Asli);
  10. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan (Scan Asli);
  11. Memiliki Penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan atau koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Scan Asli);
  12. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat domisili perusahaan dari instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa (Scan Asli);
  13. Memiliki paling sedikt 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar (Ijazah, sertifikat Scan Asli); dan
  14. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (Bussines Plan)

Biaya / tarif      :     Rp. 540.000,- 

Rekomendasi Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Bagi Orang Perorangan Atau Badan Usaha

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy SITU Perusahaan / Surat keterangan domisili perusahaan
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  6. Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan);
  7. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara indonesia yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat (Scan Asli);
  8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan (Scan Asli);
  9. Memiliki Penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan atau koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Scan Asli);
  10. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat domisili perusahaan dari instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa (Scan Asli);
  11. Memiliki paling sedikt 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar (Ijazah, sertifikat Scan Asli); dan
  12. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (Bussines Plan)

Rekomendasi Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Bagi Orang Perorangan Atau Badan Usaha (Perpanjang)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy SITU Perusahaan / Surat keterangan domisili perusahaan
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  6. Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan);
  7. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara indonesia yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat (Scan Asli);
  8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan (Scan Asli);
  9. Memiliki Penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan atau koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Scan Asli);
  10. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat domisili perusahaan dari instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa (Scan Asli);
  11. Memiliki paling sedikt 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar (Ijazah, sertifikat Scan Asli); dan
  12. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (Bussines Plan)

Biaya / tarif      :     Rp. 540.000,- 

Usaha Badan Usaha Pelabuhan Di Pelabuhan Pengumpul Lokal

  1. Surat permohonan;
  2. bukti kerja sama dengan penyelenggaraan pelabuhan;
  3. foto copy ktp pemohon yang masih berlaku;
  4. foto copy npwp sesuai lokasi usaha;
  5. akte pendirian perusahaan;
  6. Nomor Induk Berusaha (nib)
  7. Rekomendasi bpjs Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  8. gambar tataletak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri (tuks) dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinator geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri (tuks);
  9. bukti penguasaan tanah;
  10. proposal terminal untuk kepentingan sendiri (tuks);
  11. foto copy izin usaha pokok;
  12. peta lokasi dan titik koordinat;
  13. foto copy dokumen lingkungan (sesuai dengan skala usaha);
  14. berita acara (hasil peninjauan lokasi);
  15. laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang di audit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
  16. memiliki modal di setor minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  17. melampirkan surat pernyataan untuk kesediaan mendaftarkan tenaga kerja/karyawan ke dalam program bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan, yang ditanda tangani diatas materai;
  18. yang dilampiri ktp / tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).
  19. surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Usaha Badan Usaha Pelabuhan Di Pelabuhan Pengumpul Lokal (Perpanjang)

  1. Surat permohonan;
  2. bukti kerja sama dengan penyelenggaraan pelabuhan;
  3. foto copy ktp pemohon yang masih berlaku;
  4. foto copy npwp sesuai lokasi usaha;
  5. akte pendirian perusahaan;
  6. Nomor Induk Berusaha (nib)
  7. Rekomendasi bpjs Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  8. akte pendirian perusahaan;
  9. gambar tataletak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri (tuks) dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinator geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri (tuks);
  10. bukti penguasaan tanah;
  11. proposal terminal untuk kepentingan sendiri (tuks);
  12. foto copy izin usaha pokok;
  13. peta lokasi dan titik koordinat;
  14. foto copy dokumen lingkungan (sesuai dengan skala usaha);
  15. berita acara (hasil peninjauan lokasi);
  16. laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang di audit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
  17. memiliki modal di setor minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  18. melampirkan surat pernyataan untuk kesediaan mendaftarkan tenaga kerja/karyawan ke dalam program bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan, yang ditanda tangani diatas materai;
  19. yang dilampiri ktp / tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).
    1. surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Biaya / tarif      :     Rp. 0,- (Gratis)

Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Perawatan Dan Perbaikan Kapal

  1. Formulir permohonan
  2. Foto copy ktp
  3. Foto copy npwp
  4. Fotocopy bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
  5. Foto copy situ
  1. Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  2. Pas photo 3×4 = 3 lembar;
  3. Fotocopy dokumen/ sertifikat tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang Diploma III di bidang perawatan dan perbaikan kapal, yang telah dilegalisir;
  4. Fotocopy kemampuan Modal;
  5. Penyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang pelayaran;
  6.  Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Perawatan Dan Perbaikan Kapal (Baru dan Perpanjang)

  1. Formulir permohonan
  2. Foto copy ktp
  3. Foto copy npwp
  4. Fotocopy bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
  5. Foto copy situ
  1. Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  2. Pas photo 3×4 = 3 lembar;
  3. Fotocopy dokumen/ sertifikat tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang Diploma III di bidang perawatan dan perbaikan kapal, yang telah dilegalisir;
  4. Fotocopy kemampuan Modal;
  5. Penyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang pelayaran;
  6. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Biaya / tarif      :     Rp. 540.000,- 

Comments are closed.