Website Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
Landasan Hukum
Dinas Komunikasi, Informatika & Persandian Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon.
Tugas
Membantu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi informatika dan persandian.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang komunikasi informatika dan persandian
- Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi informatika dan persandian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi informatika dan persandian
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
VISI DAN MISI
MOTO PELAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN
Struktur Organisasi
STANDAR PELAYANAN OPD
PENILAIAN LAYANAN PADA DINASKOMINFO PERSANDIAN