Layanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan

1. Izin Pengelola Pusat Perbelanjaan  

Izin Pengelola Pusat Perbelanjaan (Baru)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. Foto copy SITU
  6. Foto Copy IMB
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Foto copy Surat izin lokasi
  9. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  10. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Standar Pelayanan Izin Pengelola Pusat Perbelanjaan (Perpanjang)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  5. Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  6. Foto copy SITU
  7. Foto Copy IMB
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  9. Foto copy Surat izin lokasi
  10. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Standar Pelayanan Izin Pengelola Pusat Perbelanjaan (perubahan)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi Perubahan dari Disperindag
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  6. Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  7. Foto copy SITU
  8. Foto copy Surat izin lokasi
  9. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Standar Pelayanan Izin Pengelola Pusat Perbelanjaan ( izin hilang dan cetak ulang)

  1. Surat Permohonan Cetak Ulang
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Izin Pengelola Pusat Perbelanjaan (tutup usaha)

  1. Surat Permohonan Penutupan Izin Pengelola Pusat Perbelanjaan
  2. SK Penutupan Usahadari Disperindag
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Jangka waktu Penyelesaian permohonan izin pengelola pusat perbelanjaan baru 3 Hari, 2 hari untuk izin pengelola pusat perbelanjaan Perpanjang, hilang, cetak ulang dan tutup usaha terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap

BIAYA  : Rp,- ( Gratis)

2. Izin Perluasan Kawasan Industri  (IPKI)

3. Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI)

4. Izin Usaha Industri (IUI)

5. Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

6. Rekomendasi Penerbitan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar

7. Surat Izin Pengelola Toko Swalayan

8. Surat Izin Pengelolaan Pasar Rakyat

9. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

10. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

11. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual

12. Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB)

13. Surat Keterangan Usaha

14. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

15. Tanda Daftar Gudang (TDG)

16. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

 

Comments are closed.