Bagian Umum & Perlengkapan

LANDASAN HUKUM

Bagian Umum & Perlengkapan terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan tata kerja Sekretariat Kota Ambon dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon.

TUGAS & FUNGSI

Bagian Umum & Perlengkapan mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan penyusunan perencanaan program kerja dan program penataan rumah tangga dan pengadaan perlengkapan perangkat daerah dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Fungsi

Adapun  fungsi antara lain adalah :

  1. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana program kerja dan program penataan rumah tangga di lingkungan Pemerintah Kota Ambon
  2. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana program kerja dan fasilitasi perlengkapan perangkat daerah dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Ambon;
  3. Penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran Bagian Umum dan Perlengkapan;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan dokumentasi program serta anggaran pada Bagian Umum dan Perlengkapan;
  5. Penyusunan laporan kinerja pada Bagian Umum dan Perlengkapan;
  6. Pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga dan tata usaha pada Bagian Umum dan Perlengkapan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Aministrasi Umum terkait dengan tugas dan fungsinya.

MAKLUMAT PELAYANAN

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN

(BAGUM) SOP SURAT DINAS – PERIZINAN DOKUMEN KENDIS -PENGGUNAAN BMD

Comments are closed.