Bagian Tata Usaha Pimpinan

LANDASAN HUKUM

Bagian Tata Usaha Pimpinan Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No 37 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon

TUGAS & FUNGSI

Tugas

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Tata Usaha Pimpinanmempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif, tata usaha pimpinan, pelayanan tamu dan informasi.

Fungsi

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Ekspedisi mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana program kerja penatausahaan administrasi pimpinan sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Kota, Asisten dan Staf Ahli Walikota;
  2. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana program kerja dan fasilitasi perjalanan dinas dan keuangan pimpinan sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Kota, Asisten dan Staf Ahli Walikota;
  3. Penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran kegiatan pimpinan sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Kota, Asisten dan Staf Ahli Walikota;
  4. Penyiapan bahan kebijakan dan pelaksanaan penatausahaan persuratan dan ekspedisi;
  5. Penyiapan bahan kebijakan dan pelaksanaan pelayanan tamu dan informasi di lingkungan Kantor Walikota;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan dokumentasi program serta anggaran pada Bagian Tata Usaha Pimpinan;
  7. Penyusunan laporan kinerja Bagian Tata Usaha Pimpinan;
  8. Pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga dan tata usaha pada Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum terkait dengan tugas dan fungsinya.

STRUKTUR ORGANISASI

Comments are closed.