Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan & KB

LANDASAN HUKUM

Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP dan KB) Kota Ambon adalah Lembaga Teknis Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon. BPMP dan KB Kota Ambon berubah dari sebelumnya bernama Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKKB dan PM) Kota Ambon sesuai Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005. BPMP dan KB Kota Ambon dibentuk sebagai akibat restrukturisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

STRUKTUR ORGANISASI

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat yang membawahi 3 Sub Bagian yaitu :
    • Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Perencanaan
    • Sub Bagian Keuangan.
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, membawahi 2 Sub Bidang yaitu:
    • Sub Bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat
    • Sub Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna (TTG).
  4. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak membawahi 2 Sub Bidang, yaitu:
    • Sub Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak
    • Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG).
  5. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera membawahi 2 Sub Bidang yaitu:
    • Sub Bidang Operasional Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Remaja
    • Sub Bidang Pembinaan Ketahanan dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga.
  6. Bidang Penerangan Motivasi dan Informasi Data, membawahi 2 Sub Bidang yaitu:
    • Sub Bidang Pencatatan, Pelaporan dan Analisa Program
    • Sub Bidang Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE).
  7. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan.
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

Sesuai PERDA Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon, maka BPMP dan KB Kota Ambon mempunyai tugas pokok yakni melakukan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kota Ambon di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok di atas maka fungsi BPMP dan KB Kota Ambon adalah :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan dan keluarga berencana.
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan Kota Ambon di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan dan keluarga berencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Pembinaan teknis dan pelaksanaan tugas di pemberdayaan masyarakat, perempuan dan keluarga berencana.
  4. Pelaksanaan urusan kesekretariatan Badan.
  5. Pelaksanaan tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan Walikota di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan dan keluarga berencana.

Bertolak dari pernyataan di atas, sehingga untuk kurun waktu tahun 2011-2016 Visi dan Misi BPMP dan KB Kota Ambon adalah sebagai berikut;

VISI & MISI

VISI :

Terwujudnya Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana Yang Maju, Mandiri, Religius, Harmoni berbasis Masyarakat dan Berkelanjutan.”

MISI :

  1. Meningkatkan peran serta masyarakat dan Kelembagaan yang professional, Mandiri dan harmoni dalam pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Meningkatkan kualitas hidup Perempuan yang professional, Mandiri dan harmoni dalam peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Keluarga Berencana yang mandiri dan sejahtera.
  4. Menyediakan data dan informasi yang aktual untuk menunjang perencanaan Pemberdayaaan Masyaraakaat, Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Pertambahan Penduduk.

Comments are closed.