LANDASAN HUKUM
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota
Tugas
Membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
- Pelaksanaan administrasi satuan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
MOTTO PELAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN
STRUKTUR ORGANISASI
STANDAR PELAYANAN OPD
Laman OPD : http://satpolpp.ambon.go.id/