LANDASAN HUKUM
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon.
TUGAS & FUNGSI
Tugas Pokok
Membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Camat mempunyai fungsi adalah :
- Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di kecamatan.
- Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota.
VISI & MISI
MOTTO PELAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN
STRUKTUR ORGANISASI
STANDAR PELAYANAN KECAMATAN TELUK AMBON
SOP Teluk Ambon |
Standar Pelayanan Pengesahan Teluk Ambon |
Standar Pelayanan Teluk Ambon |
Standar Pelayanan Teluk Ambon |