Kecamatan Teluk Ambon

LANDASAN HUKUM

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon.

TUGAS & FUNGSI

Tugas Pokok

Membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Camat mempunyai fungsi adalah :

  1. Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di kecamatan.
  2. Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota.

VISI & MISI

MOTTO PELAYANAN

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN KECAMATAN TELUK AMBON

SOP Teluk Ambon
Standar Pelayanan Pengesahan Teluk Ambon
Standar Pelayanan Teluk Ambon
Standar Pelayanan Teluk Ambon

Comments are closed.