LANDASAN HUKUM
Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Ambon No 39 Tahun 2016 Tentang organisasi dan Tata Kerja badan dan Inspektorat Kota Ambon.
TUGAS & FUNGSI
Tugas
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepegawaian pada perangkat
daerah; - Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pengembangaan sumber
daya manusia pada perangkat daerah; - Pelaksanaan pembinaan umum di bidang kepegawaian pada perangkat
daerah - Pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang
kepegawaian pada perangkat daerah; - Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian
pada perangkat daerah - Pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah;
- Pengelolaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Penyiapan perumusan kebijakan kesejahteraan pegawai;
- Penyiapan data dan sistem informasi kepegawaian;
- Pengelolaan sistem pengembangan karier;
- Pengelolaan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Penyiapan bahan kebijakan promosi PNS;
- Pengelolaan pemberian penghargaan dan sanksi kepada ASN di daerah;
- Pengelolaan pemberhentian ASN;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
11 KEBIJAKAN PRIORITAS
MOTTO PELAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN
SUSUNAN ORGANISASI
STANDAR PELAYANAN
SOP BIDANG PENGEMBANGAN |
SOP KENAIKAN PANGKAT |
Alur Pelayanan Mutasi |