LANDASAN HUKUM

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon.

TUGAS & FUNGSI

Tugas Pokok

Membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Camat mempunyai fungsi adalah :

  1. Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di kecamatan.
  2. Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota.

VISI & MISI

MOTTO PELAYANAN

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN KECAMATAN TELUK AMBON

SOP Teluk Ambon
Standar Pelayanan Pengesahan Teluk Ambon
Standar Pelayanan Teluk Ambon
Standar Pelayanan Teluk Ambon