Berhasil dalam Pengelolaan JDIHN Pemkot Ambon Raih Penghargaan dari KEMENKUMHAM RI

Jakarta,PPID – Dinilai berhasil dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), hari ini, Selasa (10/9/19) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (KemenkumHAM RI), bertempat di Ballroom Swisbell Hotel-Jakarta Pusat.

Penghargaan pengelolaan JDIHN terbaik 2019 diberikan kepada Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah non Kementerian, Pemerintah Provinsi/Kab/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebagai anggota yang dinilai berhasil mengelola JDIHN sesuai standar yang ditetapkan KemenkumHAM RI.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoily dalam acara Rapat Koordinasi JDIHN 2019. Pemkot Ambon terpilih sebagai salah satu penerima penghargaan anggota JDIHN terbaik harapan I tingkat Pemerintah Kota. Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler didamping oleh Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Jhon Slarmanat.

Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya sampaikan Pemerintah sejak 2017 telah mencanangkan agenda Reformasi Jilid II melalui 3 agenda prioritas, yaitu Penataan Regulasi, Perluasan Jangkauan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Kecil, dan Membangun rasa aman di lingkungan masyarakat melalui pengembangan pemolisian masyarakat (polmas).

Dijelaskan, untuk agenda penataan Regulasi dilakukan dengan tiga kegiatan prioritas salah satunya pembuatan Data Base Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi dan ini dapat diwujudkan dalam bentuk penguatan JDIHN.

“Dengan demikian dapat dikatakan JDIHN memegang peranan penting dalam pembangunan hukum nasional.”jelas MenkumHAM.

JDIHN lanjutnya, harus mampu menjadi Pusat Dokumen Hukum Nasional yang mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun non peraturan perundang-undangan.

“Dengan basis data dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat inilah yang akan menjadi dasar dalam penataan regulasi sehingga optimalisasi tugas dan fungsi JDIHN sebagai Pusat Dokumen dan Informasi Hukum Nasional menjadi sebuah hal yang sangat diperlukan,”papar MenkumHAM.

Menurutnya, perkembangan teknologi infomasi dan komunikasi di era Industrial Revolution 4.0 membuat arus informasi begitu deras mengalir. Informasi dari berbagai belahan dunia, dari setiap sudut-sudut daerah terpencil dapat dengan mudah disebarluaskan dan diketahui oleh seluruh penjuru dunia hanya dengan menggunakan sebuah perangkat kecil bernama telepon genggam.

Dalam konteks tersebut, dokumen dan informasi hukum yang terdapat di dalam basis data nasional saat ini tidak hanya menjadi kebutuhan informasi internal di dalam negeri saja melainkan juga menjadi kebutuhan informasi bagi pemerintah dan masyarakat di negara lain yang hendak menjalin berbagai bentuk hubungan kerja sama atau investasi di Indonesia.

“Untuk itu, JDIHN juga berperan dalam peningkatan peringkat ease of doing business melalui adanya kemudahan akses informasi peraturan perundang-undangan,”Jelas MenkumHam.

Ditambahkan, Dalam kontek Hukum JDIHN harus mampu menyediakan data yang lengkap dan akurat untuk mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan. Sementara pada konteks tata kelola pemerintahan yang baik, dengan penerapkan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maka JDIHN ikut memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.

MenkumHAM sangat mengharapkan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari seluruh anggota JDIHN dalam rangka pembangunan hukum nasional yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan global.

MenkumHAM dikesampatan itu sampaikan selamat sekaligus ucapan terima kasih kepada para Anggota JDIHN penerima penghargaan yang telah mengelola JDIHNnya dengan kinerja terbaik dan melakukan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kesungguhan para pengelola di dalam melakukan pengelolaan dokumen dan informasi hukum di instansinya dan sebagai upaya untuk memacu percepatan terwujudnya basisdata dokumen dan informasi hukum nasional,”ungkap MenkumHAM.

Diketahui, tujuan KemenkumHAM RI memberikan penghargaan kepada Anggota JDIHN terbaik ini adalah untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Tercatat sampai dengan tahun 2019 jumlah keanggotaan JDIHN adalah 1650 anggota.(MCAMBON,IB/ML)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *