Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah

LANDASAN HUKUM

Badan Pengelola Pajak & Retribusi daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No 39 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Inspektorat Kota Ambon

Tugas

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Fungsi

Fungsi Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah adalah sebagai berikut;

  1. Perumusan kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
  2. Pengkoordinasian pengelolaan anggaran pendapatan pajak dan retribusi;
  3. Pemverifikasian pengelolaan anggaran pendapatan pajak dan retribusi
  4. Pengelolaan data dan informasi wajib pajak, objek pajak dan subyek pajak
  5. Penyiapan bahan penetapan pajak daerah;
  6. Pembukuan dan pelaporaan pajak dan retribusi daerah;
  7. Pengkoordinasian Perumusan kebijakan tentang sistem dan prosedur
    penagihan dan keberatan pajak;
  8. Pengkoordinasian perumusan kebijakan pengembangan dan evaluasi
    pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi;
  9. Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis peningkatan penerimaan pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi serta sumber pendapatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. Pengkoordinasian pembinaan teknis operasional kepada Satuan Kerja
    Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemungutan retribusi dan
    pendapatan daerah lainnya;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas
    dan fungsinya.

MOTTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

SUSUSNAN ORGANISASI

STANDARD PELAYANAN OPD

 

SOP Pajak Bumi dan Bangunan
SOP Penanganan Pengaduan
SOP Pajak Reklame
SOP Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan DPPAED
SOP Pajak Restoran
SOP Pajak Hiburan
SOP Pajak Hotel
Alur_penanganan_pengaduan
Semua Pelayanan GRATIS  Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah

Comments are closed.