LANDASAN HUKUM
Badan Pengelola Pajak & Retribusi daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No 39 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Inspektorat Kota Ambon
Tugas
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Fungsi
Fungsi Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah adalah sebagai berikut;
- Perumusan kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
- Pengkoordinasian pengelolaan anggaran pendapatan pajak dan retribusi;
- Pemverifikasian pengelolaan anggaran pendapatan pajak dan retribusi
- Pengelolaan data dan informasi wajib pajak, objek pajak dan subyek pajak
- Penyiapan bahan penetapan pajak daerah;
- Pembukuan dan pelaporaan pajak dan retribusi daerah;
- Pengkoordinasian Perumusan kebijakan tentang sistem dan prosedur
penagihan dan keberatan pajak; - Pengkoordinasian perumusan kebijakan pengembangan dan evaluasi
pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi; - Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis peningkatan penerimaan pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi serta sumber pendapatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pengkoordinasian pembinaan teknis operasional kepada Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemungutan retribusi dan
pendapatan daerah lainnya; - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas
dan fungsinya.
MOTTO PELAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN
SUSUSNAN ORGANISASI
STANDARD PELAYANAN OPD
SOP Pajak Bumi dan Bangunan |
SOP Penanganan Pengaduan |
SOP Pajak Reklame |
SOP Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan DPPAED |
SOP Pajak Restoran |
SOP Pajak Hiburan |
SOP Pajak Hotel |
Alur_penanganan_pengaduan |
Semua Pelayanan GRATIS Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah |