AMBON, PPID – Pemerintah akan menindak tegas Oknum ASN yang melakukan pungutan liar (pungli) di lahan parkir ilegal
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali) Ely Toisutta, saat memimpin Apel pagi hari Kesadaran Nasional, Senin (17/3/25) di Balai Kota.
“Tadi diinstrusikan pungli di tempat parkir sesegra mungkin di cari oknumnya kalau pelanggaran berat dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Wawali.
Dikatakan, kasus pungli lahan parkir ilegal ini menjadi perhatian Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, sebab telah dilaporkan oleh masyarakat dalam program Wali Kota dan Wawali Jumpa Rakyat (WAJAR), jumat (14/3/25) lalu.
“Untuk Kadishub segera cari tahu yang melakukan pemungutan parkir liar di Seputaran Tugu leimena Desa poka,” tegasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Yan Suitela, mengakui kawasan tugu Leimena dan depan MCM adalah 2 (dua) titik yang tidak masuk dalam SK Wali Kota Ambon tentang ruas parkir, namun masih ditemui adanya parkir liar pada kedua lokasi tersebut.
“Khusus untuk ruas jalan di tugu leimena memang dari sisi keselamatan sangat membahayakan jika ada lahan parkir disitu, olehnya itu sejak bulan Januari 2025, petugas telah memberikan sosialisasi,” bebernya.
Suitela mengaku akan terus melakukan pengawasan di kawasan yang menjadi lokasi perpakiran liar, serta menghimbau masyarakat untuk jangan membayar parkir kepada oknum yang tidak memakai tanda pengenal dan atribut petugas parkir resmi.(MCAMBON)