Walikota Apresiasi Langkah KPK Optimalisasi Pajak Daerah

Ambon,PPID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Wilayah Lima, menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menggelar On The Spot, ke Restoran, Hotel, dan Cafe, terkait optimalisasi pajak daerah.

On The Spot itu sendiri, dilakukan Direktorat Wilayah Lima KPK, didampingi langsung oleh Walikota Ambon, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Rabu (10/11/2021).

Tinjauan lapangan guna memastikan pengoptimalan transaksi pajak secara online itu, dimulai di beberapa titik, seperti Hotel Swiss Bell, Cafe Pelangi dan Wailela Cafe dan Resto di Kota Ambon.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, di sela-sela tinjauan kepada wartawan mengatakan, sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

“Terus terang saja, saya harus berikan apresiasi kepada tim KPK ini, karena itu dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak,”ungkap Walikota Ambon.

Dikatakan Walikota, apa yang dilakukan KPK di Ibukota Provinsi Maluku itu, merupakan salah satu langkah guna memastikan pengoptimalan wajib pajak di Kota Ambon.

“Ini untuk memberikan hak kepada daerah. Karena itu sama sekali tidak menganggu hak mereka (pengusaha), ini haknya daerah yang harus di stor. Karena otomatis setiap kali transaksi kan ada pajak itu. Nah, pajak itu, harus di serahkan kepada daerah,”jelas Walikota.

Olehnya itu, Walikota menambahkan, kegiatan pengoptimalan wajib pajak yang dilakukan KPK terhadap pelaku usaha wajib pajak tersebut, merupakan warning bagi seluruh tempat usaha di Kota Ambon. “Ini warning kepada seluruh wajib pajak,”tandas Walikota.

Di momen yang sama, Roro Wide Sulistiawaty dari Direktorat Kordinasi dan Supervisi wilayah lima KPK mengatakan, semua wajib pajak di Kota Ambon, telah difasilitasi alat yang dipantau langsung oleh sistem ” Simpada Maluku”.

“Sistem tersebut, jika diaktifkan fungsinya untuk memonitoring pendapatan tempat usaha wajib pajak secara otomatis. Sistem ini setiap saat harua aktif,”terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil On The Spot bersama Pemkot, Hotel Swiss Bell diketahui sudah kurang lebih seminggu tidak mengaktifkan penginputan data pajak selama seminggu pada sistem tersebut.

“Ada unsur kesengajaan yang dilakukan Hotel Swiss Bell Ambon, dengan tidak mengaktifkan alat untuk menginput data pajak selama tujuh hari atau satu minggu,”terangnya.

Oleh karena itu, sambung Roro, pihaknya langsung mengambil langkah teguran dengan cara memasang stiker, yang menandakan bahwa Hotel Swiss Bell tidak patuh terhadap wajib pajak daerah,”ungkapnya.

Pihak Swiss Bell, kata dia, diberikan waktu tiga hari untuk memperbaiki IT, sekaligus menginput data pajak selama seminggu, yang awalnya tidak diaktifkan itu.

“Waktunya tiga hari. Ketika mereka sudah perbaiki semuanya, dan dilaporkan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, maka stiker itu bisa dilepas,”paparnya.

Tidak hanya Swiss Bell Hotel, Roro mengaku, saat On The Spot, pihaknya juga menemukan kejanggalan pada sistem transaksi pajak online di Cafe Pelangi.

Cafe Pelangi, jelas Roro, terindikasi tidak melaporkan pajak ke daerah melalui sistem dimaksud, sesuai dengan pemasukan yang semestinya.

“Mereka memang menginput ke sistem tersebut, tapi tidak semuanya. Makanya kita sudah beri peringatan kepada mereka untuk menghitung ulang, apakah ada kekurangan bayar pajak atau tidak kepada daerah,”terangnya.

“Penghitungan semua nota yang tidak diinput itu, akan dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon. Semua nota juga sudah di sita sementara,”tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini ada 76 titik wajib pajak di Kota Ambon (Cafe, Restoran,Hotel, parkiran), yang sudah harus melakukan transaksi wajib pajak secara online.

78 titik wajib pajak yang menggunakan transaksi secara online itu, alatnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Kota, bekerja sama dengan Bank Maluku-Maluku Utara, dan KPK sejak 2020. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.