Wali Kota Resmikan Penggantian Antarwaktu Anggota Saniri Negeri dan BPD

AMBON,PPID – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengangkat dan meresmikan dan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Saniri Negeri  dan  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 4 (Empat) Negeri dan 2 (dua) Desa dan wilayah Kota Ambon. Kegiatan ini berlangsung Jumat (13/2/26), di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota.

Keempat negeri tersebut yaitu; Passo, Halong, Rutong, dan Batumerah, sedangkan dua desa yakni, Waiheru dan Nania.

Wali Kota dalam sambutannya, menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan hingga ke tingkat paling bawah, yakni desa, negeri, dan kelurahan. Pada tingkat desa dan negeri, penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara bersama oleh dua unsur utama, yaitu Kepala Desa atau Raja (Kepala Pemerintahan Negeri) sebagai unsur eksekutif, serta BPD dan Saniri Negeri sebagai unsur legislatif.

“Kedua unsur ini memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dan negeri berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dijelaskan, fungsi utama BPD di desa dan Saniri Negeri adalah melakukan pengawasan, memberikan pertimbangan, serta menjalankan fungsi representasi masyarakat, sehingga tercipta mekanisme check and balances dalam pemerintahan di tingkat lokal.

“Hal ini dimaksudkan agar distribusi kewenangan yang diberikan kepada pemerintah desa dan negeri tidak dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Wali Kota menekankan bahwa keberadaan BPD dan Saniri Negeri bukan untuk mendominasi Kepala Desa maupun Raja, melainkan untuk menyeimbangkan jalannya pemerintahan. Kedua lembaga tersebut sama-sama diangkat dan dilantik oleh Wali Kota, dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

Dirinya menambahkan, peresemian PAW dilakukan karena adanya anggota BPD maupun Saniri Negeri yang meninggal dunia serta adanya usulan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Proses pengusulan dan peresmian dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan dan prosedur yang sah di tingkat desa dan negeri.

Wali Kota mengingatkan kepada seluruh anggota BPD dan Badan Saniri Negeri yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas. Sumpah dan janji jabatan yang diucapkan memiliki makna yang sama dengan sumpah pejabat publik lainnya, yakni mengabdi kepada masyarakat, melayani kepentingan rakyat, serta takut akan Tuhan dalam menjalankan tugas.

“Anggota BPD dan Badan Saniri Negeri juga diharapkan dapat membantu kepala desa dan raja dalam menyukseskan seluruh program pemerintah, serta menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab, bukan untuk mencari persoalan atau membangun konflik di dalam pemerintahan desa dan negeri,” bebernya.

Wali Kota menegaskan bahwa seluruh persoalan internal di tingkat negeri dan desa hendaknya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah di tingkat setempat, sebelum dibawa ke pemerintah kota. Ketidaksepakatan di tingkat lokal tidak boleh menjadikan pemerintah kota sebagai tameng atas kegagalan membangun kesepakatan di dalam negeri atau desa.

Disamping itu, diingatkan juga mengenai pentingnya pemahaman yang utuh terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur pemerintahan Desa dan Negeri.

“Untuk itu, ke depan akan didorong penyusunan buku saku atau pedoman tugas pokok dan fungsi bagi kepala pemerintahan negeri, kepala desa, BPD, dan Badan Saniri Negeri agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tandasnya.

Melalui peresmian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu ini, Wali Kota berharap kinerja pemerintahan di tingkat desa dan negeri semakin kuat, seimbang, dan mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkualitas serta pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat. (MCAMBON/RA)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *