Wali Kota Ambon Lantik Satgas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar

AMBON, PPID – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, melantik Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL) dalam apel terakhir staf lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang berlangsung di Pattimura Park, Senin (22/12/25).

Pembentukan Satgas PPTSL bertujuan untuk mencegah kepunahan spesies, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memerangi praktik perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang mengancam keanekaragaman hayati Maluku, khususnya di Kota Ambon.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga alam dan lingkungan beserta seluruh isinya, termasuk memastikan perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar,” ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan, pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut kolaborasi antara Pemerintah Kota Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku, guna memastikan kelestarian tumbuhan dan satwa endemik di Kota Ambon dan Maluku secara berkelanjutan.

“Harapan kita, satgas ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan pengendalian dan perlindungan tumbuhan serta satwa endemik Kota Ambon dan Maluku agar tetap lestari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Maluku, Danny Hendry Pattipeilohy, menjelaskan bahwa tugas utama satgas meliputi pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekologi.

“Kami berharap satgas ini memiliki peran ganda dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pemerintah Kota Ambon,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam rangka mendukung pelestarian sumber daya alam hayati dan kepentingan ekologi, pada tahun 2026 direncanakan pembangunan aviary atau display satwa yang akan difungsikan sebagai penangkaran non-komersial dan sarana edukasi konservasi.(MCAMBON/HS)