AMBON,PPID – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Ambon, kembali menggelar Rapat Evaluasi, Rabu (14/5/25), di Balai Kota.
Kepala Bappeda-Litbang, Enrico Matitaputty, selaku Ketua Tim menjelaskan rapat Evaluasi ini bertujuan menyamakan presepsi terkait penanganan Stunting kedepan, yang ujung tombaknya adalah pelayanan Posyandu.
“Ada aturan baru terkait Posyandu yang tadinya hanya meng-cover bidang kesehatan, namun kini ada 6 (enam) bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ini yang perlu dikoordinasikan bersama,” ungkapnya di sela – sela rapat.
Enrico merinci, sesuai Permendagri 13 Tahun 2024, tentang Pos Pelayanan terpadu, maka Tugas Posyandu, dilaksanakan berdasarkan SPM yakni pada bidang Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum; Perumahan Rakyat; Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlidungan Masyarakat; dan Sosial.
Selain itu dalam menjalankan tugas, pengurus Posyandu didukung oleh Tim Pembina (TP) Posyandu yang ada di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
“Untuk kota Ambon sendiri telah dilantik TP Posyandu masa bakti 2025 – 2030 dan dikukuhkan ketua TP Posyandu tingkat kecamatan. Secepatnya sudah harus dibentuk TP Posyandu kecamatan sehingga dapat melaksankaan program kegiatan sampai level desa/negeri dengan baik sesuai Permendagri,” tandasnya. (MCAMBON)