AMBON-HUMAS, Untuk mewujudkan program Wali Kota Ambon dan Wakil Wali Kota Ambon menjadikan tahun 2013 sebagai tahun pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Bagian Organisasi dan Manajemen Kota Ambon melaksanakan Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A.G. Latuheru, SH, M.Si ketika membuka kegiatan dimaksud, Selasa (29/1) di Balai Kota, mengatakan tahun 2013 ini telah ditetapkan Wali Kota sebagai tahun pelayanan publik bagi Pemkot Ambon.
“Jadi apa yang dikatakan Wali Kota untuk menjadikan tahun 2013 sebagai tahun pelayanan publik bukan sekedar slogan tapi, kita mesti menterjemahkan melalui sosialisasi UU Nomor 25 Tahun 2009 dimana, penjabaran UU ini dengan PP Nomor 96 Tahun 2012,’’ ujar Sekot dihadapan peserta sosialisasi yakni para Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada tiap SKPD di lingkup Pemkot.
Menurut Latuheru, semua PNS yang ada pada lingkup Pemkot Ambon harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, karena pelayanan Publik dapat memberikan kontribusi baik bagi Pemkot Ambon.
“Kita harus melakukan pelayanan secara maksimal atau pelayanan kepada Publik sudah harus ditingkatkan. Kita harus paham standar pelayanan,’’ paparnya.
Dia mengakui, pelayanan publik dalam proses perijinan yang dilakukan Pemkot butuh waktu singkat, namun terkadang dalam pelayanan memakan waktu panjang sehingga ada semacam komplain yang dikeluhkan masyarakat terhadap pelayanan Pemkot.
“Mungkin Publik akan katakan proses perijinan butuh waktu satu minggu, meskipun standar pelayanan ijin harus dua minggu, Publik tidak tahu karena apa yang kita tetapkan melalui standar pelayanan,’’ terangnya.
Sekot meminta, masing-masing SKPD pada lingkup Pemkot Ambon untuk menetapkan standar pelayanan agar diketahui sejauh mana pengurusan ijin yang dilakukan oleh masing-masing SKPD.
“Perbaikan sistem dan prosedur, perbaikan pelayanan Publik untuk reformasi birokrasi harus dilakukan, agar pelayanan masyarakat kedepan semakin baik,’’ tandasnya. (*)