Tarif Parkir Progresif Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kadishub

AMBON,PPID – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan tarif parkir progresif pada lima zona strategis sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021 menuai polemik. Dalam kebijakan ini, Pemkot dianggap tidak peka dengan kondisi perekonomian masyarakat yang sedang menurun di masa pandemi Covid-19.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubugan (Kadishub) Kota Ambon, Roby Sapulette, dalam keterangan pers, Senin (31/5/2021) di Balai Kota, menjelaskan bahwa fokus utama dalam kebijakan penerapan tarif parkir progresif sesuai perwali adalah manajamen untuk menjawab kebutuhan publik.

“Titik utama dalam kebijakan ini adalah manajemen untuk menjawab kebutuhan publik akan tempat parkir bagi kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujarnya.

Dijelaskan, tingkat pertumbuhan kendaraan di kota Ambon cukup tinggi, sementara Satuan Ruang Parkir (SRP) yang ada terbatas. SRP adalah kebutuhan ruang untuk parkir kendaraan dengan aman, nyaman dan mempergunakan lahan secara efesien.

“Tingkat pertumbuhan kendaraan baik roda dua dan empat cukup tinggi, sementara SRP terbatas, dimana kalau kita perhatikan pada pusat aktivitas bisnis, parkir mobil di jalan umum tidak lagi sistim parkir serong, tetapi parkir pararel yang hanya menampung sedikit kendaraan,” jelasnya.

Kadishub membeberkan, pada pusat aktivitas bisnis, kota Ambon tidak memiliki gedung parkir, taman parkir, atau basement untuk menampung kendaraan, sehingga kebutuhan lahan parkir semua bertumpu pada parkiran tepi jalan umum.

“Pemerintah berusaha untuk menyediakan gedung parkir, namun dengan dengan kondisi kota yang begitu padat, sukar untuk kita menyediakan itu, sehingga harus ada langkah yang diambil dalam menjawab kebutuhan publik tersebut,” bebernya.

Kadishub berharap dengan adanya penerapan tarif parkir progresif, pemilik kendaraan dapat mempergunakan waktunya secara produktif, dan tidak mengguanakan lahan parkir secara berlebihan.

“Dengan penerapan tarif progresif, penggunaan lahan parkir dapat digunakan se- efesien mungkin, sehingga dapat menjadi jawaban terhadap kebutuhan publik,” tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai Perwali tarif parkir progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih berlaku pada lima zona strategis, yakni Jalan A.Y. Patty, A.M Sangadji, Sam Ratulangi, Said Parentah, dan jalan Diponegoro.

Untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp. 4000 di jam pertama, kemudian naik Rp.2000/jam di jam berikutnya, roda enam Rp.6000 di jam pertama, kemudian naik Rp.3000/jam di jam berikutnya, dan untuk roda lebih dari enam, Rp 10.000 di jam pertama, kemudian naik Rp.5000/jam di jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda dua, Rp. 3000 dan roda tiga Rp.4000, untuk sekali parkir.

Sedangkan untuk zona bebas di luar zona strategis tarif parkir mengalami kenaikan, untuk kendaraan roda empat dari Rp. 3000 menjadi Rp. 5000, roda enam Rp.8000, Roda lebih dari enam Rp.10.000 dan untuk Motor dari Rp. 2000 menjadi Rp.3000 sekali parkir. Selain itu, diatur juga tarif Parkir Bulanan dengan pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tarif serta dibayar penuh dimuka. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.