AMBON,PPID-Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu menegaskan pencairan santunan duka dilaksanakan bertahap.
“Pencairan itu dengan dilengkapi bukti penyelesaian dokumen-dokumen untuk kita lampirkan ke bagian keuangan, setelah itu baru bisa di proses santunan yang baru lagi,” katanya, saat ditemui pada halaman Parkiran Belakang Balai Kota Ambon, Jumat (19/5/2023).
Sesuai dengan pernyataan salah satu warga Kota yang dilansir media online, bahwa proses penyelesaian santunannya diperlambat dikarenakan kehabisan uang. Terhadap hal itu Tamtelahitu membantah. Dirinya menegaskan, Pemkot tidak kehabisan uang, dan tidak memperlambat pencairan.
“Tidak pernah ada statement kami bahwa tidak ada uang. Sebab untuk menyelesaikan pembayaran santunan kita harus membuat pertanggungjawaban terlebih dahulu,” tegasnya.
Ditambahkannya, pencairan ini diberikan kepada 50 KK yang berduka, itu artinya anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 100 juta sehingga pihaknya membagi dua kategori yakni pemberian saat pemakaman, dan pengurusan yang dilakukan oleh keluarga yang berduka.
“Kita pakai sistem nomor antrian jadi kalau misalnya datang pengurusan di bulan Mei, berarti akan menerima di bulan Juni. Itu karena ada santunan yang diberikan saat pelepasan Jenazah di rumah duka, dan ada yang keluarga datang mengurus data administrasi ke kami,” pungkasnya. (MCAMBON)