AMBON–HUMAS, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyegel puluhan kios yang baru dibangun di belakang Bank Mandiri-Mardika. Penyegelan dilakukan lantaran, kios-kios tersebut telah ditempati pedagang tanpa sepengetahun Pemkot Ambon.
“Sekitar 30 sampai 50 kios yang kita segel karena kepemilikannya belum jelas,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Kota (Dispenkot) Ambon, J.Silanno,SE,M.Si kepada wartawan usai melakukan pendataan pedagang di Belakang Bank Mandiri, pasar Mardika Rabu (30/1).
Menurut Silanno, saat ini masih ada klaim mengklaim antara pedagang dengan pihak ketiga terkait kepemilikan kios. Oleh karena itu Pemkot mengambil langkah dengan melakukan penyegelan dan memanggil para pedagang dan pihak ketiga untuk menyelesaikan persoalan ini pada Senin (4/2) mendatang di Balai Kota.
“Misalnya tempat ini si A atau si B punya tapi ada komplain dari beberapa pedagang soal ini. Jadi ada klaim mengklaim antara pedagang dengan pihak ketiga. Oleh karena itu kita undang mereka untuk menyelesaikan disini,” ucapnya.
Dia mengatakan, kios yang dibangun Pemkot di belakang Bank Mandiri sekitar 300 unit. Kios-kios tersebut akan ditempati oleh pedagang yang sebelum pembongkaran telah menempati kios yang ada.
“Diprioritaskan bagi pedagang yang sebelum pembongkaran mereka sudah tempati tempat tersebut, tanpa undi lagi,” tandasnya.
Disinggung ada kios yang diperjualbelikan oleh pedagang, Silanno menegaskan, akan menindak tegas pedagang tersebut.
“Yang tempati kios adalah mereka yang dapat kartu kepemilikan dari Pemkot ambon. Dalam kartu itu kalau misalnya dipindah tangankan maka dari sisi adminitrasi dia kena denda Rp 5 juta. Dan kiosnya akan kita tarik,” kata Silanno.
Di ketahui, pada Rabu (30/1) sekitar pukul 09.00 WIT, tim penataan pedagang terdiri Asisten Pemerintahan, Drs. J. Tepalawatin, Dispenkot Ambon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, di back up oleh SatPol-PP, anggota TNI/Polres Ambon dan pulau-pulau Lease melakukan pendataan pedagang untuk menata pedagang pada sekitar lokasi tersebut.(*)