PNS Pemkot Akan Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

AMBON-PPID, PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan didaftarkan untuk menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, guna mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

BPJS“Selama ini apabila terjadi kecelakaan kerja maupun kematian, maka PNS hanya mendapat santunan yang besarnya tidak seberapa, sehingga perlu untuk didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A. G. Latuheru, SH, M.Si di sela-sela pelaksanaan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemkot, Kamis (3/4) di Balai Kota.

Dirinya menjelaskan, selama ini PNS hanya mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan dari PT. Askes namun tidak mendapatkan perlindungan atau jaminan saat mengalami kecelakaan kerja maupun kematian.

“Dengan menjadi anggota BPJS Ketenangakerjaan maka apabila terjadi kecelakaan atau kematian, maka kepada PNS yang bersangkutan akan diperhitungkan jaminan yang lebih layak,” ungkapnya.

Terlepas dari hal itu, Sekot mengakui bahwa banyak perusahaan di Kota Ambon yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari kurang lebih 3000 perusahaan yang ada di Ambon hanya 915 perusahan yang sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat disesalkan,” ujarnya.

Menurut Sekot, kebanyakan perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah BUMN sedangkan perusahan yang memiliki pekerja-pekerja dengan resiko kecelakaan yang tinggi justru tidak mendaftarkan pekerjanya.

Untuk mendorong perusahan-perusahan di kota Ambon agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka telah diterbitkan Perwali Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan.

“Dengan adanya Perwali ini maka kita harapkan ada perlindungan bagi semua pekerja yang ada di kota Ambon,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketangakerjaan Cabang Maluku, Drs. Sulhan Ibrahim menjelaskan, diberlakukannya PNS wajib mengikuti pogram Kecelakaan  merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan mengelola tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dan kedepannya akan ditambah dengan Jaminan Pensiun,” ungkapnya.

Sulhan mengakui, kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan di Maluku khususnya di Kota Ambon tergolong lambat karena para pelaku usaha kurang memaknai perlindungan resiko kerja serta menganggap hal itu sebagai beban.

“Padahal sebagai peserta, 90 persen iuran yang dibayar akan dikembalikan sebagai tabungan sedangkan 10 persen sisanya sebagai jaminan perlindungan,” pungkasnya. (RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.