Pj. Wali Kota Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban ABPD 2022

AMBON,PPID – Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kota Ambon, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (3/7/23), di Ruang Sidang Utama Balai Rakyat, Kawasan Belakang Soya.

Wattimena dalam pidatonya menyatakan penyampaian Ranperda dimaksud merupakan kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, berpedoman kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 70/2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sesuai ketentuan tersebut maka kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir serta menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Menurut Wattimena, Ranperda dimaksud berisi semua pengelolaan anggaran yang dilakukan sepanjang tahun 2022 yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perbahan Saldo anggaran lenbih, laporan operasional, laporan arus kas,neraca, laporan perunahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.

Dikatakan, setelah penyampaian Ranperda di hari ini, maka akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkot.

“Hasilnya seperti apa kita menunggu hasil evaluasi pengelolaan keuangan Pemkot tahun  2022,” tuturnya usai Paripurna.

Untuk diketahui, Laporan Pertanggungjwaban APBD merupakan salah satu intsrumen pertanggungjawaban Wali Kota Ambon dalam melaksanakan pembangunan di tahun 2022. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.