Pimpin Apel ASN, Ini Tiga Agenda Penting Pj. Wali Kota

AMBON,PPID – Pimpin apel rutin ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Senin (14/10/24) di halaman parkir belakang Balai Kota, Ambon, Pj. Wali Kota, Dominggus N. Kaya melaksanakan beberapa agenda penting.

Diantaranya menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara Perumdam Tirta Yapono dan PT. Pelindo Regional IV.

Kaya mengungkapkan, MoU ini bertujuan untuk terpenuhinya pendistribusian air bersih terhadap kebutuhan di Pelabuhan Ambon, menjaga keterjangkauan, memastikan ketersediaan, serta menjamin kelancaran pendistribusiannya.

“Karena itu kami berproses dengan General Manager (GM) Pelindo Regional IV Ambon, Mohammad Akira Fauzi. Terimakasih banyak untuk apresiasi kami, kesediaan menggunakan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono sebagai sumber air,” katanya.

Selain itu, dalam apel tersebut, Kaya juga menyerahkan adendum sebagai dokumen pelengkap pada ganti rugi yang diberikan oleh Pemkot kepada 3 (tiga) Kepala Keluarga (KK) yang lahannya dipakai sebagai akses jalan menuju pantai Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, agar lahan tersebut dapat diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembuatan sertifikat.

“Lantaran BPN menolak untuk membuat sertifikat lantaran lahan tersebut bersifat, yang menurut ketentuan objek tersebut kurang jelas, oleh sebab itu hari ini Pemkot membarikan adendum untuk meluruskan permasalahan,” tandanya.

Agenda yang terakhir, Pj. Wali Kota dalam Apel tersebut juga menerima Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Balai Kesehatan Mata Ambon – Vlissingen dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy didampingi Kepala Balai Kesehatan Mata, Daniel Siegersz.

Terkait hal ini, Kaya mengatakan, SILPA yang diserahkan ini sudah sesuai dengan perhitungan kelebihan antara Pendapatan yang ditetapkan dan realisasi belanja, sebab Balai Kesehatan Mata statusnya adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dirinya berharap ketiga agenda tersebut tentunya dapat memberi manfaat bagi semua pihak, yang terlibat, baik Pemkot, Perumdam Tirta Yapono, PT. Pelindo, dan 3 KK yang mendapakan biaya ganti rugi terhadap pelepasan lahan mereka (MCAMBON)

 

Please follow and like us:

Comments are closed.