Pelayanan umum di Kota Ambon tahun 2017 meliputi urusan wajib, urusan pilihan, dan penunjang urusan. Pelayanan umum urusan wajib, meliputi layanan urusan wajib dasar dan layanan urusan wajib non dasar. Layanan urusan wajib dasar, meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; serta social. Layanan urusan wajib non dasar, meliputi tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan KB; perhubungan; pangan; komunikasi dan informatika; koperasi dan usaha mikro; penanaman modal; kepemudaaan dan olahraga; statistic, kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. Layanan urusan pilihan, meliputi pariwisata; pertanian; perdagangan; perindustrian; dan perikanan. Layanan penunjang urusan, meliputi perencanaan pembangunan; keuangan daerah; kepegawaian, serta pendidikan dan pelatihan; pengawasan; dan secretariat DPRD.
Pelayanan perizinan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan pelayanan perizinan yang terbaik bagi masyarakat, berikut ini daftar izin yang di proses beserta persyaratannya.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB
PERSYARATAN
A. Izin IMB
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Sertifikat Tanah di sahkan BPN
4. Keterangan PBB
5. Surat Keterangan Membangun dari Desa/Kelurahan
6. Gambar Situasi/Sketsa Lokasi
7. Gambar Teknis
8. Meterai 6000
B. Izin IMB Proyek
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Rancangan Anggaran Bangunan
4. Gambar Situasi/Sketsa Lokasi
5. Meterai 6000
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap
Izin Gangguan (HO)
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan
PERSYARATAN
A. Baru
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP Pimpinan
3. Foto copy SITU
4. Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Tetangga
5. Gambar Lokasi
6. Foto copy PBB
B. Perpanjang
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP Pimpinan
3. Foto copy SITU
4. Gambar Lokasi
5. Izin Gangguan (HO) tahun terakhir
6. Foto copy PBB
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja untuk izin baru dan perpanjang setelah persyaratan lengkap
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
DASAR HUKUM
Keputusan Walikota Nomor 77 Tahun 2004
PERSYARATAN
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy PBB
4. Keterangan PBB (Bila Nama Objek Pajak Berbeda)
5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
6. Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan
7. Keterangan Kesehatan (Asli)
8. Bukti Lunas Pajak Reklame & Retribusi
9. Keterangan Pemadam Kebakaran
10. Surat Izin Pengelolaan & Pemanfaatan Air
11. Denah Lokasi
12. SITU lama
13. BPJS
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja untuk pemohon baru, 5 (lima) hari bagi izin perpanjangan yang mengalami perubahan data (nama, alamat, modal, jenis usaha), 2 (dua) hari bagi izin perpanjang yang tidak mengalami perubahan data.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003
PERSYARATAN
A. Baru
1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP
3. Foto copy SITU
4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
5. Meterai 6000
6. Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan
B. Perpanjang
1. Formulir Permohonan
2. SIUP lama
3. Foto copy KTP
4. Foto copy NPWP
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003
PERSYARATAN
A. Baru
1. Foto copy KTP
2. Foto copy SITU
3. Foto copy Akte
4. Meterai 6000
5. Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan
B. Perpanjang
1. TDP Lama
2. Foto copy KTP
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap
Tanda Daftar Industri (TDI)
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2003
PERSYARATAN
A. Baru
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy SITU
5. Foto copy Akte
6. Keterangan Domisili Perusahaan
B. Perpanjang
1. Formulir Permohonan
2. TDI/UI Lama
3. Foto copy KTP
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap
[/section] [section title=”Izin Usaha Industri (IUI)”]DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003
PERSYARATAN
A. Baru
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy SITU
5. Foto copy Akte
6. Keterangan Domisili Perusahaan
B. Perpanjang
1. Formulir Permohonan
2. TDI/UI Lama
3. Foto copy KTP
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap
Tanda Daftar Gudang (TDG)
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003
PERSYARATAN
A. Baru
1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP
3. Foto copy IMB
4. Foto copy SITU
5. Foto copy SIUP
6. Foto copy Akte
7. Keterangan Domisili Perusahaan
B. Perpanjang
1. TDG Lama
2. Foto copy KTP
3. Foto copy SITU
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap
Izin Usaha Toko Modern
PERSYARATAN
A. Baru
1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP
3. Foto copy IMB
4. Foto copy SITU
5. Foto copy SIUP
6. Foto copy Akte
7. Keterangan Domisili Perusahaan
B. Perpanjang
1. TDG Lama
2. Foto copy KTP
3. Foto copy SITU
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap
Izin Usaha Waralaba
PERSYARATAN
A. Baru
1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP
3. Foto copy IMB
4. Foto copy SITU
5. Foto copy SIUP
6. Foto copy Akte
7. Keterangan Domisili Perusahaan
B. Perpanjang
1. TDG Lama
2. Foto copy KTP
3. Foto copy SITU
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
DASAR HUKUM
Keputusan Walikota Nomor 48 Tahun 2001
PERSYARATAN
1. Foto copy Akta Pendirian Badan Usaha
2. Foto copy KTP Penanggungjawab Usaha
3. Foto copy Sertifikat Badan Usaha
4. Daftar Nama Personil Tenaga Ahli
5. Foto copy Ijazah Personil Tenaga Ahli
6. Surat Pernyataan Tenaga Ahli
7. Daftar Kepemilikan/Penguasaan Peralatan
8. Surat Keterangan Domisili Usaha
9. Pas Foto Penanggungjawab Usaha
10. Daftar Pengalaman Kerja Usaha
11. Daftar Kepemilikan Modal Usaha
12. Daftar Pengurus Badan Usaha
13. Neraca Keuangan & Rekening Koran
14. Foto copy PBB
15. Foto copy SIUP
16. Foto copy SITU
17. Foto copy Kartu Tanda Anggota
18. Foto Papan Nama Usaha
19. Foto Bangunan Kantor
20. Surat Pernyataan Kebenaran & Keabsahan
Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari kerja setelah persyaratan lengkap
“Izin Trayek Baru”
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012
PERSYARATAN
1. Formulir Permohonan
2. Rekomendasi / SK Walikota
3. Foto copy KTP
4. Buku Uji Kendaraan
5. Foto copy SITU
6. Foto copy STNK
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap
Izin Perpanjangan Trayek
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012
PERSYARATAN
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Izin Trayek Lama/Asli
Waktu Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja setelah persyaratan lengkap
Surat Izin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPER)
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008
PERSYARATAN
A. Baru
1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP
3. Foto copy Kwitansi Pembelian Kapal
4. Pas Kapal
5. Foto copy SITU
B. Perpanjang
1. Foto copy KTP
2. SIUPER Tahun Sebelumnya
Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja untuk izin baru
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
PERSYARATAN
A. Baru
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP Pimpinan
3. Foto copy SITU Tahun Berjalan
4. Gambar Lokasi
B. Perpanjang
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy SITU
4. Izin Lama
Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari setelah persyaratan lengkap
Izin Pemasangan Reklame
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
PERSYARATAN
1. Permohonan pada Walikota Ambon
2. Formulir Permohonan
3. Bukti Pembayaran Pajak dari dispenkot
4. Foto copy IMB
5. Gambar Lokasi
Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari setelah persyaratan lengkap
Izin Pemanfaatan Kekayaan Daerah
DASAR HUKUM
Keputusan Walikota Nomor 131 Tahun 2007
PERSYARATAN
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy IMB
4. Denah Lokasi
5. Rekomendasi Lokasi
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari setelah persyaratan lengkap
Izin Pengelolaan dan Pengendalian Air Bawah Tanah
DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Nomor 796 Tahun 2009
PERSYARATAN
A. Skala Usaha
1. Foto copy KTP
2. Surat Keterangan Domisili Usaha
3. Denah Lokasi
4. Izin Lingkungan
5. Hasil LAB
B. Skala Sosial/Rumah Tangga
1. Foto copy KTP
Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru/perpanjangan setelah persyaratan lengkap
Izin Usaha Pertambangan Galian Golongan C
DASAR HUKUM
Keputusan Walikota Ambon Nomor 31 Tahun 2009
PERSYARATAN
1. Foto copy KTP
2. Foto copy Keterangan Domisili Perusahaan
3. Keterangan Lama
Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru/perpanjangan setelah persyaratan lengkap
Izin Penyimpan Sementara/Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)
DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014
PERSYARATAN
1. Formulir Permohonan
2. Surat Pernyataan
3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha
4. Foto copy KTP
5. Foto copy IMB
6. Foto copy Izin Gangguan
7. Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Denah Lokasi
9. Uraian Bahan Baku
10. Uraian Tentang Desain Konstruksi
11. Uraian Tentang Jumlah & Karakteristik Limbah
12. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga
13. Gambar Situasi Lokasi
14. Uraian Singkat Tentang Rencana Kegiatan
15. Dokumen UKL & Upaya UPL
16. Peta Lokasi Pengambilan & Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
17. NPWP
18. AKte Pendirian Perusahaan
19. PBB
Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru/perpanjangan setelah persyaratan lengkap
Izin Pendirian dan Operasional Rumah Sakit
DASAR HUKUM
Keputusan Walikota Ambon Nomor 251 Tahun 2003
PERSYARATAN
A. Izin Mendirikan RS
1. Studi Kelayakan
2. Master Plan
3. Status Kepemilikan
4. Rekomendasi Kadinkes Kota
5. Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
6. Persyaratan Pengolahan Limbah
7. Luas Tanah & Sertifikat
8. Penamaan
9. IMB
10. IPB
11. SITU
B. Izin Operasional RS
1. Permohonan Operasional
2. Memiliki Izin Mendirikan RS
3. Salinan Akte Badan Hukum
4. Tersedia dan Berfungsinya Sarana Prasarana sesuai ketentuan
5. Peralatan sesuai ketentuan
6. SDM sesuai ketentuan
7. Administrasi Manajemen
8. PBB
Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru, 5 (lima) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap
Izin Pendirian dan Operasional Rumah Bersalin
DASAR HUKUM
Keputusan Walikota Ambon Nomor 251 Tahun 2003
PERSYARATAN
A. Mendirikan Bangunan
1. Status Kepemilikan
2. Rekomendasi Izin Mendirikan
3. Persyaratan Pengolahan Limbah
4. Luas Tanah & Sertifikatnya
5. Denah Lokasi
6. IMB
7. IPB
8. SITU
B. Operasional
1. Permohonan Operasional RB
2. Telah Memiliki Izin Mendirikan Rumah Bersalin
3. Tersedia Sarana & Prasarana sesuai Ketentuan
4. Tersedia dan Berfungsinya Sarana Prasarana sesuai ketentuan
5. Peralatan sesuai ketentuan
6. Administrasi Manajemen
7. PBB
Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru, 5 (lima) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap
Izin Pendirian dan Operasional Klinik
DASAR HUKUM
Keputusan Walikota Ambon Nomor 251 Tahun 2003
PERSYARATAN
A. Mendirikan Klinik
1. Status Kepemilikan
2. Rekomendasi Izin Mendirikan
3. IMB
4. IPB
5. SITU
B. Operasional Klinik
1. Permohonan Operasional Klinik
2. Memiliki Izin Mendirikan Klinik
3. Sarana Prasarana sesuai Ketentuan
4. Peralatan sesuai ketentuan
5. SDM sesuai ketentuan
6. Administrasi Manajemen
7. PBB
Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru, 5 (lima) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap
Izin Pendirian dan Operasional Balai Pengobatan
DASAR HUKUM
Keputusan Walikota Ambon Nomor 251 Tahun 2003
Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru, 5 (lima) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap
Izin Pemotongan Hewan
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003
PERSYARATAN
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Keterangan Domisili Usaha
Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari kerja untuk izin baru dan perpanjang setelah persyaratan lengkap
[/section] [section title=”Izin Produk Hasil Pertanian (Perkebunan, Ternak dan Bahan Pangan)”]DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2003
PERSYARATAN
A. Baru
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Keterangan Domisili Usaha
B. Perpanjang
1. Foto copy KTP
2. Lampiran SIUP Lama
Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari kerja untuk izin baru dan perpanjang setelah persyaratan lengkap
[/section] [section title=”Izin Usaha Pemasukan dan Peredaran Benih/Pupuk dan Pestisida”]DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2003
PERSYARATAN
A. Baru
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Keterangan Domisili Usaha
B. Perpanjang
1. Lampiran SIUP Lama
Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari kerja untuk izin baru dan perpanjang setelah persyaratan lengkap
Izin Usaha Perikanan
PERSYARATAN
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Keterangan Domisili Usaha
4. NPWP
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap
Izin Penangkapan Ikan
PERSYARATAN
A. Baru
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Keterangan Domisili Usaha
4. Data Kapal Lengkap
B. Perpanjang
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. SIPI Lama
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja untuk izin baru setelah persyaratan lengkap, 3 (tiga) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap
Izin Prinsip Pariwisata
PERSYARATAN
1. Foto copy SITU
2. Foto copy KTP
3. Proposal Pendukung Kegiatan Usaha & Surat
4. Melampirkan Izin Usaha yang Lama (Asli) untuk Perpanjangan Usaha
Waktu Penyelesaian Izin : 7 (tujuh) hari kerja untuk izin baru setelah persyaratan lengkap, 5 (lima) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap
Izin Usaha Pariwisata
PERSYARATAN
1. Foto copy SITU
2. Foto copy KTP
3. Proposal Pendukung Kegiatan Usaha & Surat
4. Melampirkan Izin Usaha yang Lama (Asli) untuk Perpanjangan Usaha
Waktu Penyelesaian Izin : 7 (tujuh) hari kerja untuk izin baru setelah persyaratan lengkap, 5 (lima) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap
Keterangan Pemadam Kebakaran
PERSYARATAN
A. Baru
1. Foto copy Keterangan Domisili Perusahaan
2. Denah Lokasi
B. Perpanjang
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Surat Keterangan Pemadam Lama
Waktu Penyelesaian Izin : 2 (dua) hari kerja untuk izin baru dan perpanjang setelah persyaratan lengkap
Informasi lebih lanjut :
Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon
Jl. Sultan Hairun No. 1, Gedung B, lantai 1. Ambon
(0911) 353546 ext. 2110