Perizinan

Pelayanan umum di Kota Ambon tahun 2017 meliputi urusan wajib, urusan pilihan, dan penunjang urusan. Pelayanan umum urusan wajib, meliputi layanan urusan wajib dasar dan layanan urusan wajib non dasar. Layanan urusan wajib dasar, meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; serta social. Layanan urusan wajib non dasar, meliputi tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan KB; perhubungan; pangan; komunikasi dan informatika; koperasi dan usaha mikro; penanaman modal; kepemudaaan dan olahraga; statistic, kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. Layanan urusan pilihan, meliputi pariwisata; pertanian; perdagangan; perindustrian; dan perikanan. Layanan penunjang urusan, meliputi perencanaan pembangunan; keuangan daerah; kepegawaian, serta pendidikan dan pelatihan; pengawasan; dan secretariat DPRD.

Pelayanan perizinan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan pelayanan perizinan yang terbaik bagi masyarakat, berikut ini daftar izin yang di proses beserta persyaratannya.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB

PERSYARATAN
A. Izin IMB

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Sertifikat Tanah di sahkan BPN
4. Keterangan PBB
5. Surat Keterangan Membangun dari Desa/Kelurahan
6. Gambar Situasi/Sketsa Lokasi
7. Gambar Teknis
8. Meterai 6000

B. Izin IMB Proyek

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Rancangan Anggaran Bangunan
4. Gambar Situasi/Sketsa Lokasi
5. Meterai 6000

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap

Izin Gangguan (HO)

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan

PERSYARATAN
A. Baru

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP Pimpinan
3. Foto copy SITU
4. Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Tetangga
5. Gambar Lokasi
6. Foto copy PBB

B. Perpanjang

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP Pimpinan
3. Foto copy SITU
4. Gambar Lokasi
5. Izin Gangguan (HO) tahun terakhir
6. Foto copy PBB

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja untuk izin baru dan perpanjang setelah persyaratan lengkap

Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

DASAR HUKUM

Keputusan Walikota Nomor 77 Tahun 2004

PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy PBB
4. Keterangan PBB (Bila Nama Objek Pajak Berbeda)
5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
6. Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan
7. Keterangan Kesehatan (Asli)
8. Bukti Lunas Pajak Reklame & Retribusi
9. Keterangan Pemadam Kebakaran
10. Surat Izin Pengelolaan & Pemanfaatan Air
11. Denah Lokasi
12. SITU lama
13. BPJS

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja untuk pemohon baru, 5 (lima) hari bagi izin perpanjangan yang mengalami perubahan data (nama, alamat, modal, jenis usaha), 2 (dua) hari bagi izin perpanjang yang tidak mengalami perubahan data.

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003

PERSYARATAN
A. Baru

1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP
3. Foto copy SITU
4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
5. Meterai 6000
6. Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan

B. Perpanjang

1. Formulir Permohonan
2. SIUP lama
3. Foto copy KTP
4. Foto copy NPWP

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003

PERSYARATAN
A. Baru

1. Foto copy KTP
2. Foto copy SITU
3. Foto copy Akte
4. Meterai 6000
5. Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan

B. Perpanjang

1. TDP Lama
2. Foto copy KTP

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap

Tanda Daftar Industri (TDI)

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2003

PERSYARATAN
A. Baru

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy SITU
5. Foto copy Akte
6. Keterangan Domisili Perusahaan

B. Perpanjang

1. Formulir Permohonan
2. TDI/UI Lama
3. Foto copy KTP

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap

[/section] [section title=”Izin Usaha Industri (IUI)”]

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003

PERSYARATAN
A. Baru

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy SITU
5. Foto copy Akte
6. Keterangan Domisili Perusahaan

B. Perpanjang

1. Formulir Permohonan
2. TDI/UI Lama
3. Foto copy KTP

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap

Tanda Daftar Gudang (TDG)

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003

PERSYARATAN
A. Baru

1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP
3. Foto copy IMB
4. Foto copy SITU
5. Foto copy SIUP
6. Foto copy Akte
7. Keterangan Domisili Perusahaan

B. Perpanjang

1. TDG Lama
2. Foto copy KTP
3. Foto copy SITU

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap

Izin Usaha Toko Modern

PERSYARATAN
A. Baru

1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP
3. Foto copy IMB
4. Foto copy SITU
5. Foto copy SIUP
6. Foto copy Akte
7. Keterangan Domisili Perusahaan

B. Perpanjang

1. TDG Lama
2. Foto copy KTP
3. Foto copy SITU

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap

Izin Usaha Waralaba

PERSYARATAN
A. Baru

1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP
3. Foto copy IMB
4. Foto copy SITU
5. Foto copy SIUP
6. Foto copy Akte
7. Keterangan Domisili Perusahaan

B. Perpanjang

1. TDG Lama
2. Foto copy KTP
3. Foto copy SITU

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari bagi pemohon baru dan perpanjangan setelah persyaratan lengkap

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

DASAR HUKUM

Keputusan Walikota Nomor 48 Tahun 2001

PERSYARATAN

1. Foto copy Akta Pendirian Badan Usaha
2. Foto copy KTP Penanggungjawab Usaha
3. Foto copy Sertifikat Badan Usaha
4. Daftar Nama Personil Tenaga Ahli
5. Foto copy Ijazah Personil Tenaga Ahli
6. Surat Pernyataan Tenaga Ahli
7. Daftar Kepemilikan/Penguasaan Peralatan
8. Surat Keterangan Domisili Usaha
9. Pas Foto Penanggungjawab Usaha
10. Daftar Pengalaman Kerja Usaha
11. Daftar Kepemilikan Modal Usaha
12. Daftar Pengurus Badan Usaha
13. Neraca Keuangan & Rekening Koran
14. Foto copy PBB
15. Foto copy SIUP
16. Foto copy SITU
17. Foto copy Kartu Tanda Anggota
18. Foto Papan Nama Usaha
19. Foto Bangunan Kantor
20. Surat Pernyataan Kebenaran & Keabsahan

Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari kerja setelah persyaratan lengkap

“Izin Trayek Baru”

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012

PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan
2. Rekomendasi / SK Walikota
3. Foto copy KTP
4. Buku Uji Kendaraan
5. Foto copy SITU
6. Foto copy STNK

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap

Izin Perpanjangan Trayek

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012

PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Izin Trayek Lama/Asli

Waktu Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja setelah persyaratan lengkap

Surat Izin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPER)

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008

PERSYARATAN

A. Baru

1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP
3. Foto copy Kwitansi Pembelian Kapal
4. Pas Kapal
5. Foto copy SITU

B. Perpanjang

1. Foto copy KTP
2. SIUPER Tahun Sebelumnya

Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja untuk izin baru

Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012

PERSYARATAN

A. Baru

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP Pimpinan
3. Foto copy SITU Tahun Berjalan
4. Gambar Lokasi

B. Perpanjang

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy SITU
4. Izin Lama

Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari setelah persyaratan lengkap

Izin Pemasangan Reklame

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010

PERSYARATAN

1. Permohonan pada Walikota Ambon
2. Formulir Permohonan
3. Bukti Pembayaran Pajak dari dispenkot
4. Foto copy IMB
5. Gambar Lokasi

Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari setelah persyaratan lengkap

Izin Pemanfaatan Kekayaan Daerah

DASAR HUKUM

Keputusan Walikota Nomor 131 Tahun 2007

PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy IMB
4. Denah Lokasi
5. Rekomendasi Lokasi

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari setelah persyaratan lengkap

Izin Pengelolaan dan Pengendalian Air Bawah Tanah

DASAR HUKUM

Peraturan Walikota Nomor 796 Tahun 2009

PERSYARATAN

A. Skala Usaha

1. Foto copy KTP
2. Surat Keterangan Domisili Usaha
3. Denah Lokasi
4. Izin Lingkungan
5. Hasil LAB

B. Skala Sosial/Rumah Tangga

1. Foto copy KTP

Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru/perpanjangan setelah persyaratan lengkap

Izin Usaha Pertambangan Galian Golongan C

DASAR HUKUM

Keputusan Walikota Ambon Nomor 31 Tahun 2009

PERSYARATAN

1. Foto copy KTP
2. Foto copy Keterangan Domisili Perusahaan
3. Keterangan Lama

Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru/perpanjangan setelah persyaratan lengkap

Izin Penyimpan Sementara/Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)

DASAR HUKUM

Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014

PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan
2. Surat Pernyataan
3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha
4. Foto copy KTP
5. Foto copy IMB
6. Foto copy Izin Gangguan
7. Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Denah Lokasi
9. Uraian Bahan Baku
10. Uraian Tentang Desain Konstruksi
11. Uraian Tentang Jumlah & Karakteristik Limbah
12. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga
13. Gambar Situasi Lokasi
14. Uraian Singkat Tentang Rencana Kegiatan
15. Dokumen UKL & Upaya UPL
16. Peta Lokasi Pengambilan & Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
17. NPWP
18. AKte Pendirian Perusahaan
19. PBB

Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru/perpanjangan setelah persyaratan lengkap

Izin Pendirian dan Operasional Rumah Sakit

DASAR HUKUM

Keputusan Walikota Ambon Nomor 251 Tahun 2003

PERSYARATAN

A. Izin Mendirikan RS

1. Studi Kelayakan
2. Master Plan
3. Status Kepemilikan
4. Rekomendasi Kadinkes Kota
5. Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
6. Persyaratan Pengolahan Limbah
7. Luas Tanah & Sertifikat
8. Penamaan
9. IMB
10. IPB
11. SITU

B. Izin Operasional RS

1. Permohonan Operasional
2. Memiliki Izin Mendirikan RS
3. Salinan Akte Badan Hukum
4. Tersedia dan Berfungsinya Sarana Prasarana sesuai ketentuan
5. Peralatan sesuai ketentuan
6. SDM sesuai ketentuan
7. Administrasi Manajemen
8. PBB

Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru, 5 (lima) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap

Izin Pendirian dan Operasional Rumah Bersalin

DASAR HUKUM

Keputusan Walikota Ambon Nomor 251 Tahun 2003

PERSYARATAN

A. Mendirikan Bangunan

1. Status Kepemilikan
2. Rekomendasi Izin Mendirikan
3. Persyaratan Pengolahan Limbah
4. Luas Tanah & Sertifikatnya
5. Denah Lokasi
6. IMB
7. IPB
8. SITU

B. Operasional

1. Permohonan Operasional RB
2. Telah Memiliki Izin Mendirikan Rumah Bersalin
3. Tersedia Sarana & Prasarana sesuai Ketentuan
4. Tersedia dan Berfungsinya Sarana Prasarana sesuai ketentuan
5. Peralatan sesuai ketentuan
6. Administrasi Manajemen
7. PBB

Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru, 5 (lima) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap

Izin Pendirian dan Operasional Klinik

DASAR HUKUM

Keputusan Walikota Ambon Nomor 251 Tahun 2003

PERSYARATAN

A. Mendirikan Klinik

1. Status Kepemilikan
2. Rekomendasi Izin Mendirikan
3. IMB
4. IPB
5. SITU

B. Operasional Klinik

1. Permohonan Operasional Klinik
2. Memiliki Izin Mendirikan Klinik
3. Sarana Prasarana sesuai Ketentuan
4. Peralatan sesuai ketentuan
5. SDM sesuai ketentuan
6. Administrasi Manajemen
7. PBB

Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru, 5 (lima) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap

Izin Pendirian dan Operasional Balai Pengobatan

DASAR HUKUM

Keputusan Walikota Ambon Nomor 251 Tahun 2003

Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) hari kerja untuk izin baru, 5 (lima) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap

Izin Pemotongan Hewan

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003

PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Keterangan Domisili Usaha

Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari kerja untuk izin baru dan perpanjang setelah persyaratan lengkap

[/section] [section title=”Izin Produk Hasil Pertanian (Perkebunan, Ternak dan Bahan Pangan)”]

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2003

PERSYARATAN

A. Baru

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Keterangan Domisili Usaha

B. Perpanjang

1. Foto copy KTP
2. Lampiran SIUP Lama

Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari kerja untuk izin baru dan perpanjang setelah persyaratan lengkap

[/section] [section title=”Izin Usaha Pemasukan dan Peredaran Benih/Pupuk dan Pestisida”]

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2003

PERSYARATAN

A. Baru

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Keterangan Domisili Usaha

B. Perpanjang

1. Lampiran SIUP Lama

Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari kerja untuk izin baru dan perpanjang setelah persyaratan lengkap

Izin Usaha Perikanan

PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Keterangan Domisili Usaha
4. NPWP

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap

Izin Penangkapan Ikan

PERSYARATAN

A. Baru

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Keterangan Domisili Usaha
4. Data Kapal Lengkap

B. Perpanjang

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. SIPI Lama

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja untuk izin baru setelah persyaratan lengkap, 3 (tiga) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap

Izin Prinsip Pariwisata

PERSYARATAN

1. Foto copy SITU
2. Foto copy KTP
3. Proposal Pendukung Kegiatan Usaha & Surat
4. Melampirkan Izin Usaha yang Lama (Asli) untuk Perpanjangan Usaha

Waktu Penyelesaian Izin : 7 (tujuh) hari kerja untuk izin baru setelah persyaratan lengkap, 5 (lima) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap

Izin Usaha Pariwisata

PERSYARATAN

1. Foto copy SITU
2. Foto copy KTP
3. Proposal Pendukung Kegiatan Usaha & Surat
4. Melampirkan Izin Usaha yang Lama (Asli) untuk Perpanjangan Usaha

Waktu Penyelesaian Izin : 7 (tujuh) hari kerja untuk izin baru setelah persyaratan lengkap, 5 (lima) hari kerja untuk perpanjang setelah persyaratan lengkap

Keterangan Pemadam Kebakaran

PERSYARATAN

A. Baru

1. Foto copy Keterangan Domisili Perusahaan
2. Denah Lokasi

B. Perpanjang

1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Surat Keterangan Pemadam Lama

Waktu Penyelesaian Izin : 2 (dua) hari kerja untuk izin baru dan perpanjang setelah persyaratan lengkap

Informasi lebih lanjut :
Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon
Jl. Sultan Hairun No. 1, Gedung B, lantai 1. Ambon
(0911) 353546 ext. 2110

Comments are closed.