AMBON, PPID- Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan penjelasan mengenai pemberitaan terkait mitra kerjasama parkiran yang tidak berkompeten dalam penanganan perparkiran.
“Semua proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela, saat melakukan konfrensi press di ruang rapat Command Center Balai Kota, Senin (03/2/25).
Dirinya menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama perparkiran ini sudah sesuai dengan Permendagri Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah, sehingga dibentuklah tim untuk melaksanakan proses dimaksud, dan berjalan dari Desember 2024 sampai dengan Januari 2025.
Ditambahkan, terdapat delapan Perusahaan yang mendaftarkan diri guna mengikuti proses penilaian kelayakan dalam penanganan perpakiran, diantaranya; CV. Jayawijaya, CV. Las Sahapori, CV. Afif Mandiri, CV. Urimesing Guard, dan lainnya.
“Pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama parkir di Kota Ambon untuk Tahun 2025, bukan bersifat Lelang dikarenakan pemanfaatannya bukan menggunakan APBD atau APBN sehingga ini menjadi Kewenangan Pemkot sesuai Permendagri Tahun 2020,”tandasnya.
Sementara itu ketua panitia tender Per-parkiran Kota Ambon, Levy Uktolseya menegaskan proses penilaian diakukan secara terbuka, tidak tertutup sama sekali, sehingga masing-masing perusahan yang mendaftarkan diri saling mengetahui potensi maupun kelemahannya.
“Dan terkait semua adminsitrasi yang wajib dipenuhi oleh semua perusahan kami pastikan bahwa tidak ada kriteria yang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, juga semua dokumen perusahan terverifikasi dan terklarifikasi kebenarannya,” tutupnya. (MCAMBON)