Pemkot Tertibkan Kendaraan Yang parkir di Badan Jalan

AMBON-PPID, Tim Penertiban Kota Ambon yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan pada malam hari.

tertib parkirPenertiban ini dilakukan pada sejumlah ruas jalan utama di kota Ambon, diantaranya Jl. Pattimura, Dana Kopra, A. M. Sangadji, A. Yani, dan Diponegoro, Rabu (12/2).

Asisten perekonomian, Pembangunan dan Kesra Pemerintah kota (pemkot) Ambon, Ir. P. Saimima, M.Si selaku ketua Tim penertiban Kota menjelaskan, Penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan pada malam hari dilakukan pihaknya berdasarkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Nomor 5/2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas  dan Angkutan Jalan, serta Perwali Nomor 17/2013 tentang Parkir Kendaraan Pada Ruas Jalan Umum.

Penertiban ini dilakukan dengan cara penempelan stiker pada kendaraan yang berisi peringatan untuk memindahkan kendaraannya dari badan jalan.

“Badan jalan bukan garasi sehingga para pemilik kendaraan kita ingatkan melalui penempelan stiker untuk segera memindahkan kendaraannya, sebelum dilakukan tindakan tegas,” ungkapnya.

Menurut Saimima, dari hasil penertiban didapati masih banyak mobil yang parkir di tepi jalan umum pada malam hari, untuk itu dirinya berharap kepada masyarakat yang memiliki kendaraan agar tidak melanggar aturan parkir di badan jalan pada malam hari.

“Upaya penertiban ini akan dilakukan secara terus-menerus demi terwujudnya kota ambon yang tertib dan nyaman,” tandasnya. (*/AS)

Please follow and like us:

Comments are closed.